Pasuruan (cokronews.com) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi sekaligus Deklarasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Aula Dispendikbud Kabupaten Pasuruan dan dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori serta dihadiri Kepala Dispendikbud, Tri Agus Budiharto, Forpimda hingga sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Pasuruan.
Gus Shobih menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan melaksanakan penuh aturan dan kebijakan Pemerintah Pusat tentang SPMB. “Namanya Pemerintah Daerah, semaksimal mungkin melaksanakan apa yang menjadi acuan Pemerintah Pusat, termasuk terkait penerimaan murid baru. Kita sesuaikan dengan aturan itu dan kita terapkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Pasuruan, Jumat (16/5/2025).
Gus Shobih meminta agar proses SPMB di semua satuan pendidikan harus bersih, akuntabel, transparan dan adil. “Kalau dilaksanakan dengan bersih, akuntabel, transparan dan adil maka kita juga dapat menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif bagi siswa. Sehingga mereka dapat belajar dengan semangat dan penuh harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Tri Agus Budiharto mengatakan ada sejumlah perbedaan antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dengan SPMB tahun 2025. Perbedaan tersebut terletak pada peniadaan jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili, baik domisili khusus dan umum.
“Jalur domisili umum sama seperti jalur zonasi. Sedangkan jalur domisili khusus untuk mewadahi murid yang domisilinya dalam rentang dekat dengan sekolah, karena jalur domisili khusus penghitungan jarak melalui titik koordinat tempat tinggal sesuai KK,” jelasnya.
Disampaikan Tri, setiap calon siswa dapat memilih salah satu dari empat jalur penerimaan. Yakni jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur prestasi, serta jalur domisili.
Dari keempat jalur tersebut, prosentase siswa dengan jumlah yang paling banyak diterima adalah dari jalur domisili dan prestasi, yakni 45 persen dan 30 persen dari kuota. Sedangkan jalur afirmasi 20 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Untuk pendaftaran SPMB dilakukan dalam dua tahap. Tahap I yang meliputi jalur afirmasi, mutasi dan prestasi akan dilaksanakan dari tanggal 19-24 mei 2025 dan hasilnya akan diumumkan di tanggal 26 mei 2025. Sedangkan untuk tahap II khusus jalur domisili akan dimulai tanggal 2 sampai 7 Juni dan akan diumumkan tanggal 9 Juni.