Kediri (cokronews.com) —— Benar-benar apes nasib yang di alami oleh YAP (27), gegara nekat kedapatan menjual miras ilegal jenis arak jawa di warung klontong miliknya,kini ia harus berurusan dengan Pihak Unit Reskrim Polsek Plemahan Polres Kediri
“Untuk Sdr YAP ini tercatat sebagai Warga Dusun Tegowangi,Desa Tegowangi,Kecamatan Plemahan Kediri,”Ucap AKP Bowo Wicaksono Kapolsek Plemahan Polres Kediri Kepada Media ini. Sabtu (25/5/2024)
Kapolsek Plemahan menuturkan, pengrebekan warung Klontong milik Sdr YAP ini menindak lanjuti adanya informasi yang kami terima, kemudian di lakukan penyelidikan oleh anggota ternyata benar adanya
“Dari Warung Milik Sdr YAP ini kita amankan sebanyak 4 botol miras jenis arak jawa ukuran 1,5 liter.Dan akibat perbuatan dia kita jerat dengan
Perda Kab. Kediri No. 04 tajun 1977 atau Perda Kab. Kediri No. 06 tahun 2017 Tentang Peredaran miras ilegal.” Pungkasnya.(Wan)