Batu (cokronews.com) —- Dua orang warga Kota Batu konsultasi terkait Pemilihan Wali Kota Batu. Mereka menanyakan soal persyaratan maju sebagai bacawali perseorangan di Pilwali 2024.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyatakat, Marlina membenarkan ada 2 orang warga Kota Batu yang datang untuk berkonsultasi.
“Mereka menanyakan soal syarat untuk maju perseorangan (dalam Pilwali 2024). Tanya soal syarat jumlah dukungan agar lolos,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Baca artikel detikjatim, “2 Warga Kota Batu Konsultasi ke KPU Ingin Maju Independen di Pilwali 2024”.
Dia menjelaskan untuk syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwali Kota Batu 2024 yakni 16.542 orang.
“Persyaratan maju perseorangan itu minimal harus mengantongi dukungan 10% dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sehingga keluarlah jumlah 16.542 orang,” terang Marlina.
Perlu diketahui, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan DPT Pemilu 2024. Jumlah DPT di Kota Batu kali ini sebanyak 164.516 orang.
Marlina menyampaikan bahwa KPU Kota Batu telah mengumumkan persiapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwali sejak 5 Mei 2024.
“Pengumpulan dukungan itu kami beri waktu sejak Mei hingga bulan Juni atau Juli 2024. Nanti ketika sudah dikumpulkan dukungannya akan kami lakukan verifikasi faktual,” kata dia.
Sekadar informasi, pada Pemilihan Wali Kota Batu sebelumnya, ada 2 pasangan yang maju Pilwali 2024 melalui Jalur Independen. (adv)