Kediri (cokronews.com) —– Sidang kasus tewasnya Bintang Balqis Maulana, 14, akibat penganiayaan di Ponpes Al-Hanifiyyah berlanjut kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi yang semuanya santri. Di depan majelis hakim mereka membeber kesaksian terkait penganiayaan yang membuat santri asal Desa Karangharjo, Glenmore, Banyuwangi itu meninggal.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, tujuh saksi yang dihadirkan kemarin merupakan teman satu kamar Bintang, teman beda kamar, hingga pimpinan kamar.
“Semuanya santri di Ponpes Al-Hanifiyyah,” kata Aji terkait sidang lanjutan untuk terdakwa AK, 17; dan AF, 16 kemarin.
Lebih jauh Aji menjelaskan, tujuh santri tersebut merupakan orang yang
mengetahui atau melihat langsung penganiayaan oleh AK dan AF. Dari keterangan saksi kemarin, penganiayaan lebih intens dilakukan oleh AK. Mulai dari memukul, menendang, dan membanting.
“Ada saksi yang bilang itu (Bintang, Red) disengaja (dibanting, Red) tetapi ada saksi yang bilang enggak,” lanjut Aji yang merupakan ketua tim JPU.
Terkait kesaksian yang berbeda tersebut, menurut Aji pihaknya masih akan mengumpulkan fakta-fakta lebih jauh di persidangan. Termasuk menggali keterangan dari para saksi yang akan dihadirkan hari ini (20/3/2024).
Jika kemarin jaksa menghadirkan tujuh santri, hari ini mereka akan menghadirkan saksi dari berbagai latar belakang. Yakni, saksi dari pihak pondok pesantren; Suyanti, 38, ibu korban; dokter, serta dua tersangka yang saat ini masih ditahan di Polres Kediri Kota.
“Saksi mahkota ini (MN, 18; dan MA, 18, Red) yang penting banget. Karena mereka ini yang tahu siapa yang melakukan (penganiayaan, Red),” papar Aji usai sidang kemarin.
Terpisah, Muhammad Ulinnuha, ketua tim penasihat hukum terdakwa menyebut ada hal yang sesuai dan tidak sesuai dari keterangan saksi dari JPU kemarin. Salah satunya terkait tindakan kekerasan membanting yang menurutnya terlalu berlebihan.
“Istilah membanting dengan menjegal itu kan berbeda,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, keterangan dari saksi yang ada dipersidangan tidak menunjukkan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama.
“Para saksi tadi menerangkannya berbeda-beda. Jadi tidak ada yang melihat secara langsung keseluruhan para terduga ini bersama-sama,” paparnya.
Lebih jauh Nuha mengaku sudah menyiapkan saksi meringankan untuk para terdakwa. Di antaranya, santri yang melihat jenazah Bintang dari RS Arga Husada hingga dipulangkan ke Banyuwangi.
“Karena tadi (kemarin, Red) semua saksi yang dihadirkan JPU juga tidak ada yang melihat kondisi jenazah,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Bintang dianiaya sebanyak tiga kali berturut-turut di lokasi yang berbeda oleh empat orang. Mereka adalah MN, 18, santri asal Sidoarjo; MA, 18, santri asal Nganjuk; AF, 16, santri asal Bali yang juga sepupunya; serta AK, 17, santri asal Surabaya.
Akibat penganiayaan oleh para terdakwa dan tersangka itu, Bintang dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 Jumat (23/2/2024) lalu. Jenazahnya baru dipulangkan ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2/2024).
Pemicu penganiayaan maut di Ponpes Al-Hanifiyyah itu beragam. Pelaku beralasan Bintang tidak bersedia diajak salat berjemaah. Kemudian, para pelaku juga emosi melihat Bintang sering mengadukan kondisi dirinya yang tidak kerasan di pesantren kepada ibunya di Banyuwangi.