Kediri (cokronews.com) — Kasus pencabulan sekaligus perampasan di GOR Jayabaya Kota Kediri memasuki babak baru. Muhammad Dede Rahardi, 33, terdakwa dihadirkan dalam sidang di PN Kota Kediri kemarin. Dia mengikuti sidang dengan kaki pincang.
Eni Lestari, selaku penasihat hukum (PH) terdakwa mengungkapkan ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Yakni dari pihak korban dan kepolisian. Antara lain korban GT, 17, dan MHN, 19, dan ibu dari GT.
“Dari kepolisian ada satu orang saksi. Kemudian juga ada pendampingan dari peksos satu orang,” terang Eni saat ditemui seusai sidang.
Menurutnya, sidang membahas terkait dengan kronologi tindakan pencabulan dan perampasan yang dilakukan oleh terdakwa. Sayang, Eni tidak bisa bercerita lebih detail. Dia hanya menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan Rabu (20/3/2024) depan.
“Agendanya keterangan terdakwa,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Dede telah melakukan pencabulan pada 14 November dan 4 Desember 2023 lalu. Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu berkeliling di area GOR Jayabaya. Sasarannya adalah muda dan mudi yang sedang pergi berdua. Lalu, barulah Dede mengancam korbannya dengan cara menodong dengan pisau.
Selain melakukan aksi bejat kepada anak di bawah umur, Dede juga merampas barang milik korban. Diantaranya uang tunai, perhiasan, ponsel, dan motor. Kemudian, aksi pencabulannya dilakukan di area makam yang berada di dekat GOR Jayabaya. Perlu diketahui, Dede merupakan residivis atas kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2018 silam.