Kediri (cokronews.com) —– Rumah-Rumah Karaoke Ini Nekat Beroperasi saat Ramadan meski Ada SE PenutupanPagarnya Memang Tutup, tapi Kalau Minta Nyanyi Bisa. Ada surat edaran bupati yang menyuruh tempat-tempat hiburan tutup total selama Ramadan. Sayang, masih ada tempat karaoke yang nekat melanggar. Salah satunya bahkan tak jauh dari kantor satpol PP.
Rumah karaoke ini tak jauh dari kantor Satpol PP Kabupaten Kediri di Jalan Totok Kerot. Hanya berjarak 350-an meter. Atau, satu menit perjalanan bila bermotor. Ketika Jawa Pos Radar Kediri mendatangi tempat ini, sekitar pukul 00.30, tempat ini masih beroperasi, Senin (18/3/2024).
“Lek sampean golek karaokean liyane tutup Mas, yen wulan pasa ngene (Kalau Anda cari tempat karaoke yang lain tutup Mas di Bulan Puasa ini, Red),” ucap seorang pria yang duduk di meja kasir, menyambut kedatangan koran ini.
Kenapa tidak ikutan tutup seperti yang diperintahkan dalam surat edaran (SE) Bupati Kediri? “Kita enggak nyolong-nyolong, kemarin imbauannya boleh buka mulai jam 12 malam,” dalih sosok yang berperawakan tinggi besar dan berambut cepak ini.
Pria di kasir tersebut terus bercerita, dia memang diberi sosialisasi tentang SE itu. Namun, ada imbauan agar beroperasi setelah pukul 24.00. Maka, dia pun mengikuti arahan yang seperti itu.
Nah, karena tetap buka, tempat karaoke ini relatif ramai. Tiga room yang ada terisi semua.
“Kalau cuman buat nyanyi ada satu room, tapi ini masih dipesan orang,” ucapnya sambil menyebut tarif Rp 70 ribu per dua jam sebagai tarif room-nya.
Laiknya tempat karaoke, di sini jua menjual minuman beralkohol. Harganya, Rp 50 ribu untuk satu botol bir hitam kecil merek Guinness. Ada juga bir merek Singaraja berharga Rp 60 ribu. Juga, tersedia anggur hijau seharga Rp 120 ribu per botol.
Menurut pria di kasir itu, kebanyakan pengunjung memesan bir dan anggur dalam kondisi sudah dicampur di satu wadah. Yang ditenggak ketika berkaraoke.
“Biasanya bir sama anggur itu sudah satu setel,” jawabnya.
Rumah karaoke ini, tentu saja, juga menyediakan ladies companion (LC), yang biasa disebut purel. Saat itu, terlihat ada tiga wanita LC yang duduk-duduk. Dua tengah main kartu remi, satu lagi menemani seorang pengunjung yang minum.
“(Tarifnya) Rp 100 ribu sejam nyanyi. Itu sudah termasuk rokok, air minum, dan tisu,” terang Mawar-nama samaran-,seorang LC yang tengah bermain kartu.
Konon, para LC ini bisa juga diajak ‘dolan’. Istilah yang digunakan untuk layanan ekstra laiknya pasangan suami istri. Namun, prosesnya sangat ketat. Tak bisa dengan sembarang orang. Harus yang sudah pelanggan. Itupun tak boleh dilakukan di tempat karaoke. Tapi di tempat lain.
Tidak hanya satu tempat itu rumah karaoke yang nekat buka selama Ramadan. Di wilayah Kecamatan Gampengrejo, juga ada satu tempat yang memilih beroperasi. Walaupun secara sembunyi-sembunyi.
Ketika siang hari, gerbang rumah karaoke berwarna biru muda ini ditutup setengah. Ada lembaran SE penutupan yang tertempel di gerbang tersebut. Seorang laki-laki gemuk duduk di pintu yang ada di balik gerbang. Pintu itu merupakan akses masuk ke tempat karaoke ini.
“Karaokenya buka Mas,” jawab sang pria ketika ditanya. Saat itu siang hari, sekitar pukul 14.30.
Pihak pengelola seperti sudah mengantisipasi bila ada penggerebekan dari aparat. Selain gerbang yang hanya dibuka setengah, pria gemuk tersebut juga sigap bila sewaktu-waktu ada sidak dari aparat hukum. Gerbang pun akan segera dikunci dari dalam.
Keberadaan pengunjung juga disamarkan. Parkir motor ada di balik gerbang setinggi dua meter tersebut. Berada di tempat yang gelap agar tidak terlihat dari luar. Tak jauh dari situ ada kasir yang melayani pemesanan ruang karaoke. Tarifnya Rp 40 ribu per jam. Bila ingin minuman atau LC bayar tersendiri.
“Berani to Mas sendiri? Ndak mau ditemenin?” goda salah seorang LC berumur sekitar 46 tahun ke arah koran ini.
Setelah pembayaran lunas dan struk pembayaran diberikan, pelanggan diarahkan ke gedung depan kasir yang temboknya ada lukisan tokoh mistis Jawa itu. Di dalam gedung tersebut terdapat empat ruang untuk karaoke. Dengan ukuran 5×3 meter.
Melati-nama samaran- salah satu LC di tempat karaoke ini mengatakan bahwa sebenarnya mereka tutup selama Ramadan, sesuai dengan surat edaran. Namun, khusus bagi pelanggan yang telah memesan terlebih dulu mereka tetap melayani.
“Ini kafenya tutup sebulan. Tapi kalau mau nyanyi gapapa nanti kafenya dibukain,” akunya.
Surat Edaran Bupati yang ditandatangani Sekretaris Daerah M. Solikin dengan jelas menyebutkan tempat hiburan harus tutup total selama Ramadan. Bahkan, sudah mulai sejak H-1 dan boleh buka ketika H+5. Aturan ini pun tidak tebang pilih.
“Mau tempat hiburan yang besar atau yang kecil harus tutup selama Ramadan,’ tegas Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio.
Aturan itu juga jelas maksudnya. Agar umat Islam menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Pihak satpol pun, menurut Kaleb, telah melakukan sosialisasi sebelum Ramadan.
Bila ada yang tetap beroperasi? “Kami akan awasi. Bila ada yang melanggar akan ditindak,” tegasnya.
Kaleb mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan SE No. 000.1.10/24/418.07/2024 itu akan terus dilakukan. Meskipun, dia mengakui, bila harus mengawasi setiap hari adalah hal yang tidak mungkin. Itu terkait dengan keterbatasan personilnya dibanding luas wilayah yang ada. Karena itu mereka juga akan menjaring aduan dari masyarakat.
Terutama di wilayah pedesaan, dia berharap kerja sama dari pihak desa maupun kecanatan. Agar mereka bisa membantu dalam melakukan pengawasan.
Selain itu, satpol PP juga akan menggelar razia secara rutin. Personelnya gabungan. Menyertakan polisi dan TNI. Selain itu juga akan ada razia yang digelar internal satpol PP.
“Lokasi tujuan masih kami rahasiakan,” terangnya.
Bila ditemukan tempat hiburan yang nekat buka? “Akan kami tutup jika tetap ada yang bandel,” ancam Kaleb.
Berbeda dengan Kabupaten Kediri, di Kota Kediri belum ada surat edaran sejenis. Meskipun demikian, satpol PP mengaku tidak lepas tangan. “Kami tetap akan memantau tempat-tempat hiburan malam,” aku Kepala Bidang Ketenteraman Ketertiban dan Perlindungan Sapol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko.
Sementara itu, pihak Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Kediri mengaku membantu perumusan pedoman surat edaran. Sedangkan imbauan menjadi ranah pemerintah daerah.
“Imbauan yang utama biasanya dari pemda. Kalau kemenag biasanya diajak pemda untuk merumuskan (pedoman pelarangan),” terang Kepala Kemenag Kabupaten Kediri Achmad Faiz.
Dari kepolisian, menegaskan dukungan penuhnya pada upaya penertiban tempat hiburan ini. “Yang jelas mendukung penuh, menjaga jangan sampai ada yang buka, karena untuk menghormati. Polisi juga turut ikut kegiatan penertiban bersama Satpol PP dan OPD terkait,” terang Kasatsamapta Polres Kediri AKP Agus Sudarjanto.
Demikian pula dinsos, bila ada LC yang terjaring razia menjadi ranah mereka melakukan pembinaan. Menurut Plt Kadinsos Kabupaten Kediri Ariyanto menyebutkan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada LC. Pertama pembinaan secara langsung, berupa peringatan dan imbauan dari Satpol PP maupun dinsos.
“Dari Satpol PP karena terkait Penertiban Perda karaokenya, sementara itu dinsos hanya pembinaan secara umum saja karena PL tidak melakukan prostitusi,” terangnya.
Mereka juga bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita (RSBKW) Provinsi Jatim untuk penanganan perempuan rawan sosial ekonomi. Terkait perempuan yang tuna Susila atau terlibat prostitusi. Bentuknya berupa bimbingan sosial atau pelatihan ketrampilan.
“Harapannya para klien untuk kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat dengan menjalankan norma kehidupan yang benar dan menjalankan ajaran agama yang diyakini,” terangnya. (Red)