Tulungagung (cokronews.com) — Kasus kecurangan pemindahan suara kian mengerucut. Terbaru, Bawaslu Tulungagung memanggil Panwascam Kecamatan Boyolangu dan Kecamatan Tulungagung pada Kamis (14/3/2024).
Pemanggilan itu guna klarifikasi dugaan keterlibatan pergeseran suara dari partai PDIP ke Caleg. Jika terbukti oknum Panwascam akan dikenakan sanksi etik hingga pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan, setelah KPU Tulungagung melakukan pemecatan M Hasan Maskur sebagai PPK Boyolangu lantaran terbukti melakukan pergeseran suara.
Kini pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak Panwascam yang diduga terkait akan kasus tersebut.
“Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara,” jelasnya Kamis (14/3/2024).
Bawaslu sendiri telah memanggil seluruh Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota untuk memberikan keterangan.
Tujuannya untuk menggali informasi dugaan keterlibatan Panwascam atas kasus pergeseran suara tersebut. Diketahui setidaknya ada 9 orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
“Total ada 9 orang yang kami panggil untuk klarifikasi. Setelah ini, kami akan lakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin 18 Maret 2024 mendatang,” ucapnya.
Selama proses klarifikasi, dua oknum Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota yang diduga terlibat kasus pergeseran suara yakni BE dan BA bersifat kooperatif.
Menurutnya terdapat beberapa hal yang disanggah keduanya atas dugaan keterlibatan pergeseran suara tersebut.
“Kami belum bisa memaparkan hasilnya. Tapi nanti kami akan putuskan dalam rapat pleno. Apakah ada pelanggaran etik atau pidana pemilu,” tutupnya.
Sebelumnya, PPK Boyolangu, M Hasan Maskur dipecat oleh KPU Tulungagung karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI Perjuangan ke perolehan suara Caleg dalam partai yang sama.
Aksinya dilakukan atas dasar kesepakatan antara Panwascam Boyolangu berinisial BE dan Panwascam Tulungagung Kota berinisial BA.
Bahkan, M Hasan Maskur diberi janji oleh dua oknum panwascam tersebut mendapatkan uang Rp 100 ribu tiap suara yang berhasil digeser.
Seiring berjalannya waktu, dari 187 suara yang digesernya, M Hasan Maskur hanya diberikan uang Rp 8 Juta.
M Hasan Maskur mengaku nekat melakukan pergeseran suara, karena terlilit hutang. Bahkan uang Rp 8 Juta yang didapatkannya, sudah habis untuk membayar cicilan hutang di bank.