Ngawi (cokronesw.com) — Petugas gabungan dari Polsek Kwadungan dan Satpol PP Kabupaten Ngawi mengamankan 9 orang pengunjung kafe karaoke di Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan, pada Selasa (19/3/2024) dini hari.
Mereka terjaring razia saat asyik bernyanyi dan minum minuman keras (miras) oplosan jenis arak jowo dicampur bir hitam.
Kapolsek Kwadungan AKP Jais Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB saat waktu subuh. Petugas yang datang ke lokasi menemukan empat orang perempuan dan lima orang laki-laki sedang bernyanyi di room karaoke.
Selain itu, petugas juga menemukan sebotol miras oplosan ukuran 1500 ml, 2 botol kosong bir hitam merk Guines, 1 porong tempat minuman keras, dan 2 gelas kecil yang digunakan untuk meminum miras.
“Petugas mengamankan 9 orang pengunjung kafe, 1 botol miras oplosan, 2 botol kosong bir hitam merk Guines, 1 porong tempat minuman keras, 2 gelas kecil, 3 krat bir bintang berisi 48 botol, dan 1 dus berisi 24 botol kecil bir hitam,” kata Jais.
Pemilik kafe, berinisial E (54) warga setempat, terancam denda karena terbukti menyediakan miras dan membiarkan pengunjungnya bernyanyi di room karaoke saat bulan Ramadhan. E dijerat dengan Pasal 4 (2) jo pasal 28 (2) Perda No.10 Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012, tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Jais mengimbau kepada pemilik kafe untuk tidak menyediakan miras dan menutup usahanya selama bulan Ramadhan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang meresahkan selama bulan Ramadhan.