Mojokerto, ( cokronews.com) —— SL, 58, terdakwa kasus persetubuhan anak kandung, meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
Setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Itu karena SL tega menghamili anak bungsunya yang masih duduk di bangku SMP.
Hal tersebut disampaikan SL dalam sidang lanjutan agenda pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (31/1) malam.
Ada sejumlah hal yang diutarakan SL agar majelis hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus Mamo mempertimbangkan untuk memberikan keringanan hukuman. Salah satunya, faktor usia terdakwa yang relatif senja.
’’Selain sudah tua, terdakwa juga sering sakit-sakitan. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan ini kami mengharap kebijaksanaan majelis hakim,’’ terang Kholil Askohar, penasihat hukum terdakwa, Kamis (1/2).
Kendati begitu, pihaknya tak menampik jika pria asal Kecamatan Trowulan ini cenderung tidak kooperatif dalam persidangan.
Yakni, berbelit-belit saat dimintai keterangan majelis hakim.
’’Memang dalam sidang terdakwa berbelit-belit saat memberi keterangan. Tapi bagaimanapun juga, hasil akhirnya kami serahkan pada majelis. Kami mengalir saja,’’ sebut Direktur LBH Permata Law ini.
Sidang penyampaian nota pembelaan ini digelar setelah SL dituntut penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan oleh JPU Kejari Kabupaten Mojokerto.
Tuntutan mengacu dakwaan pertama yang dijeratkan pada SL. Yakni, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Diketahu, SL tega berkali-kali mencabuli IN, 15, anak bungsunya yang masih kelas VIII SMP hingga saat ini melahirkan bayi perempuan. Aksi bejat SL tersebut terungkap, 2 Oktober 2023 lalu.
Itu setelah pihak keluarga curiga melihat perut IN yang membesar. Sempat dimediasi di balai desa, Kecamatan Trowulan, belakangan terkuak IN telah hamil 6 bulan.
Oleh keluarga, pencabulan yang dilancarkan karyawan koperasi itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Di hadapan petugas SL mengaku telah melancarkan tindak asusila itu sejak ibu kandung IN meninggal dua tahun sebelumnya.