UHC di Angka 96%, Sri Handoko Pastikan Warga Nganjuk Terlindungi Jaminan Kesehatan

Nganjuk (cokronews.com) —- Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menyampaikan, kini Kabupaten Nganjuk telah mencapai 96% angka Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikannya, pada acara penyerahan CSR dari Bank Jatim untuk Pemkab Nganjuk di Pendopo K.R.T Sosro Koesoemo, Kamis (28 /12/2023) kemarin.

Menurutnya, UHC ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk memiliki jaminan kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Kami sampaikan, di penghujung tahun 2023 ini. Kabupaten Nganjuk telah mencapai UHC sebesar 96% atau sejumlah 1.088.774 jiwa dari total penduduk,” ujarnya.

Dijelaskan Sri Handoko, UHC ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah dalam membantu masyarakat Nganjuk yang kurang mampu memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.

“Artinya, warga yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) asli Nganjuk cukup berbangga. Pasalnya, apabila mereka sakit tanpa ragu-ragu langsung saja ke rumah sakit. Nanti, kalau ditanya administrasinya. Warga tersebut ikut BPJS dan belum membayar atau belum sama sekali mengikuti program BPJS, maka secara langsung warga diaktifkan BPJS-nya dan akan langsung dilayani pengobatannya, ” tegasnya.

Untuk itu, Sri Handoko Taruna berpesan kepada masyarakat Nganjuk agar memanfaatkan layanan ini dengan baik.

Karena tahun depan atau tepatnya pada RKPD tahun 2024, program UHC ini membutuhkan anggaran yang sangat banyak, yakni 94 milyar rupiah. Sehingga, nantinya juga diperlukan data terverifikasi. Maksudnya, menyesuaikan antara warga yang sudah meninggal dan mana warga belum terdaftar BPJS tersebut.

“Harapannya, layanan kesehatan bagi masyarakat Nganjuk ini bisa terlayani atau bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Adapun, dari sekitar 96% jiwa yang sudah terdaftar dalam Program JKN itu terdiri dari beberapa jenis kepesertaan, diantaranya peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebanyak 51,93%, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda sebanyak 18,50%, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN) seperti ASN/TNI/POLRI/P3K sebanyak 5,75%, peserta PPU Badan Usaha (BU) swasta sebanyak 10,63%, peserta PBPU Mandiri sebanyak 7,19%, peserta Bukan Pekerja (BP) PN seperti pensiunan ASN/TNI/POLRI sebanyak 1,79%, dan peserta BP pensiunan swasta sebanyak 0,12%. (Hs/Ys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *