Pasuruan (cokronews.com) —- Pemerintah terus berkomitmen melakukan percepatan pengurusan sertipikat tanah di seluruh tanah air. Diantaranya dioptimalkan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yakni program serentak yang dilaksanakan oleh Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Kata Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo dalam agenda Penyerahan Sertipikat Tanah Untuk Rakyat Provinsi Jatim yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, penyelesaian pengurusan sertipikat tanah tersebut ditargetkan dapat selesai pada tahun 2024 mendatang. Sehingga permasalahan sengketa lahan yang acapkali terjadi di masyarakat dapat diredam.
“Hal itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa pembagian sertifikat untuk masjid, mushola, tempat pendidikan dan pondok pesantren terus dipercepat oleh Pemerintah. Sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat,” ujarnya pada Rabu (27/12/2023).
Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Plt. Bupati Pasuruan Andriyanto tersebut, Presiden Jokowi menjabarkan tentang urgensitas kepemilikan sertipikat tanah. Terlebih hal itu merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.
“Artinya, kalau ada sengketa tanah dan Bapak Ibu dibawa ke pengadilan, menang. Karena jelas punya hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Jika ada tetangga yang jahil bilang ini tanah saya, tinggal tunjukkan saja sertipkatnya,” tutur Presiden Jokowi.
Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan Plt. Bupati Pasuruan Andriyanto tersebut, Presiden Jokowi menjabarkan tentang urgensitas kepemilikan sertipikat tanah. Terlebih hal itu merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.
“Artinya, kalau ada sengketa tanah dan Bapak Ibu dibawa ke pengadilan, menang. Karena jelas punya hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Jika ada tetangga yang jahil bilang ini tanah saya, tinggal tunjukkan saja sertipkatnya,” tutur Presiden Jokowi.
Adapun sertifikat yang diserahkan terdiri dari sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan sertifikat tanah wakaf. Untuk sertipikat hasil PTSL dan redistribusi tanah diserahkan kepada 4.000 orang penerima yang berasal dari Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Timur. Dari 4.000 penerima sertifikat itu, 3.200 diantaranya adalah penerima sertifikat tanah program PTSL. Sedangkan 800 orang lainnya menerima sertifikat redistribusi tanah.
Secara simbolis, sertipikat diserahterimakan dari Presiden Jokowi kepada 12 orang perwakilan penerima. Diantaranya dari Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember. (Eka Maria)