Sosialisasi Pencegahan Peredaran Gempur Rokok ILegal Sekaligus Memperingati HUT Ke-665 Kabupaten Ngawi

Ngawi. (Cokronews.com) – Satpol PP Ngawi Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Tentang Cukai Melalui Seni Budaya Berbasis Kearifan Lokal dengan DBHCHT 2023, Satpol PP Ngawi ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ngawi H,Ony Anwar Harsono,Beserta Forkopimda Ngawi , Forkopimca Setempat Dan Narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun cahyo Wibowo, Kejari Ngawi, Polres Ngawi dan juga tokoh Masyarakat Setempat.

Dengan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi guna mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menekan peredaran cukai ilegal, yang dikemas melalui sejumlah Personal event Yakni Gowes Bersepeda Dengan beberapa hadiah, ada Sepeda Motor,Sepeda Gunung Dan masih banyak lagi Hadiah hiburan Lainya ,bertempat Di Taman Wisata Tawun ,Kecamatan Kasreman Ngawi. Minggu (09/07/2023).

Rahmad Didik Purwanto, Kepala Satpol PP setempat menegaskan, bahwa pihaknya merupakan salah satu OPD yang diberikan wewenang untuk menggunakan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai.

Adapun sosialisasi digelar di lokasi Taman Wisata Tawun, melalui sejumlah event, diantaranya gowes Sepeda , kecamatan Kasreman Ngawi , Dengan hiburan Musik , syukuran bumi resi, . Sedangkan di Desa Tawun, Juga ada Pasar Jadul masyarakat

Sejumlah event tersebut berperan multifungsi, selain tersampaikannya pesan untuk gempur cukai rokok ilegal, juga berfungsi nguri-uri budaya jawa, mengadakan hiburan rakyat serta secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat, yaitu tentang ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas serta rokok pita cukai palsu.

Selain itu sosialisasi yang disampaikan juga tentang sanksi pengedar rokok ilegal, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai san diharapkan sosialisasi mengenai larangan peredaran rokok ilegal melalui sejumlah event tersebut, untuk seluruh masyarakat, agar bisa memahami. Pungkasnya (ipung agustina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *