Surabaya. (Cokronews.com) – Masih dalam rangka mewujudkan akurasi dan kualitas daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada hari kedua Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholder dalam Rangka Persiapan Penyusunan DPSHP Akhir untuk Pemilu 2024, Rabu, 7 Juni 2023 mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rakor dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, dilaksanakan di hotel Santika Premiere Gubeng, jalan Raya Gubeng Nomor 54 Surabaya.
Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dalam pengantarnya menyampaikan rakor bertujuan menyamakan persepsi antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024.
“Sehingga rekapitulasi daftar pemilih tetap di tingkat kabupaten/kota bisa satu frekuensi,” kata Nurul.
Nurul selanjutnya meminta Bawaslu Kabupaten/Kota pada rakor kali ini menyampaikan masukan ke KPU Kabupaten/Kota agar bisa diselesaikan dan dicarikan solusi bersama.
Ia pun mengungkapkan jika jumlah TPS reguler dan di lokasi khusus pasca Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) mengalami peningkatan.
BACA JUGA ; Danrem 083/Bdj Hadiri Pembaretan dan Penutupan Dikjurba Arhanud Abit Dikmaba TNI AD Tahun 2022 (OV)
“TPS kategori lokasi khusus ini diantaranya rutan/lapas, pesantren, panti sosial, asrama, relokasi bencana, perusahaan tambang, serta lokasi lainnya,” papar mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.
Lebih lanjut, menurut Nurul, TPS di lokasi khusus dilindungi oleh Peraturan KPU dan direkap dari bawah, lalu disampaikan ke KPU RI sesuai perkembangan hari ini untuk ditetapkan sebagai TPS lokasi khusus.
Menanggapi Nurul, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Jatim, Lambok Wesly Simangunsong terhadap TPS di lokasi khusus memberikan masukan agar KPU Kabupaten/Kota memetakan atau memilah pemilih TPS di lokasi khusus untuk mendapatkan hal suara sesuai daerah pemilihannya.
“Lalu, melakukan pencermatan kembali terhadap pemilih yang berada di TPS lokasi khusus karena terdapat pemilih yang tidak berada di TPS lokasi khusus. Selanjutnya juga melakukan penelusuran potensi penambahan TPS lokasi khusus kabupaten/kota,” ujarnya.
Menutup paparannya, pria yang akrab disapa Wesly ini terkait dengan TPS di lokasi khusus menyarankan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran pemilih yang ada di TPS lokasi khusus. “Pelajari dan pahami pula dampak positif dan negatif dari adanya TPS di lokasi khusus,” pungkasnya.
Peserta rakor terdiri dari perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang membidangi; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.