Surabaya. (Cokronews.com) – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap seseorang dengan tindak Pidana menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, atau menyimpan atau menyimpan sesuatu senjata tajam, atau senjata penusuk jenis sebilah pisau. Senin (5/6/2023)
Berhasil diamankan tersangka MS (32) warga Genting Tambak Dalam Surabaya dan Kost di Tambak Asri, dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 pada Sabtu tgl 03 Juni 2023 pukul 22.30 wib di depan Pos Polisi Suramadu Jl. Kedung Cowek Surabaya.
Baca juga ; CV MARGOMULYO Jasa Pekerjaan Konstruksi Bangunan Rumah Termurah Dan Terpercaya !!! Ayo Buruan Daftarkan segera disini Audisi FKBN Top Model Indonesia JATIM SeKarisidenan Kediri !!
Barang bukti yang disita 1 (satu) buah kunci Kontak sepeda Motor Honda PCX warna merah, 1 (satu) buah STNKB sepeda Motor Honda PCX warna merah, 1 (satu) sepeda Motor Honda PCX warna merah, 2 buah Plat Nomor, sebilah Pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya/selotongnya warna coklat.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana menerangkan kronologi penangkapan, “Pada Hari Sabtu Tanggal 03 Juni 2023 sekira jam 22.30 sewaktu Pelaku MS melewati depan Pos Polisi Suramadu Jl. Kedung Cowek Surabaya dengan mengendarai Honda PCX warna merah terjaring Operasi/Rasia Polres Pelabuhan Tanjung Perak lalu dilakukan Penggeledahan dan didapatkan sebilah Pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya/selotongnya warna coklat yang terbuat dari kalep (imitasi kulit) dan 2 buah Plat Nomor selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pungkasnya