Nganjuk, (Cokronews.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk akan mengawasi secara ketat distribusi hewan kurban, khususnya sapi untuk mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) alias penyakit kulit.
“Akan kita awasi secara ketat. Karena hewan ternak sapi dari luar itu perlu namanya pemeriksaan rutin, terlebih ini mendekati hari raya kurban,” tegas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Muslim Harsoyo saat ditemui PING, pada Senin 19 Juni 2023.
Disampaikan Muslim Harsoyo, bahwa pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan hewan kurban. Tugasnya untuk mengawasi sekaligus mengantisipasi berbagai risiko penyakit hewan kurban, juga memeriksa hewan kurban di sejumlah tempat pemilik peternakan.
BACA JUGA ; PKP Serdik Sepimma Polri Angkatan Ke-69, Terkait Peran Bhabinkamtibmas Sidoarjo Hadapi Pemilu 2024
Menjelang Idul Adha tahun 2023 ini, lanjutnya, banyak para pengusaha yang mendatangkan sapi dari luar daerah. Tentu saja, lalu lintas hewan kurban perlu dipantau secara seksama.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif seperti proses pemeriksaan, vaksinasi hingga pengawasan lalu lintas ternak yang masih terus dilakukan sampai saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Nganjuk, drh. Siti Farida menuturkan secara umum, hewan kurban dari daerah lain yang dijual di Kabupaten Nganjuk, harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pemerintah setempat.
Peternak sapi juga tidak diperkenankan menjual hewan ternaknya untuk kurban, jika tidak memiliki rekomendasi. Serta tidak memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH dan sertifikat veteriner.
“Sertifikat itu sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan pemeriksaan kelayakan kesehatan terhadap hewan ternak baik lokal maupun luar daerah yang akan masuk di Nganjuk.
Selain itu, hewan kurban yang dibeli dan disembelih harus memenuhi kriteria ASUH. Yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Hal paling penting harus sesuai syariat Islam, sehat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Oleh karenanya, ia meminta peternak untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah.
“Maka dari itu, kita imbau kepada para peternak untuk selalu berkoordinasi dengan kami untuk selalu memberikan informasi, agar dilakukan pengecekan kesehatan hewan yang secara rutin. Sebelum dilakukan ke penjualan kepada masyarakat,” tutupnya.