MAGETAN. (Cokronews.com) – Daftar perubahan pemilih hasil pemuthakiran desa/kelutahan se Kabupaten Magetan, Bawaslu Magetan menemukan jumlah Pemilih Potensial Non KTP-el sejumlah 0 yang terdapat di 15 desa dan tersebar di 9 kecamatan se wilayah Kabupaten Magetan.
Muries Subiyantoro Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Magetan mengatakan memandang tidak logis mengingat banyaknya pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman KTP-el tapi sudah masuk di data pemilih. Contoh pemilih pemula yang baru akan berusia 17 tahun pada saat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Pebruari 2024. Hal ini diperkuat salah satunya melalui hasil Uji Fakta Pengawas kelurahan/Desa.
“Identifikasi terhadap Pemilih Potensial Non KTP-el ini penting, mengingat pemilih pemula yang kemungkinan belum melakukan perekaman KTP-el tapi sudah masuk di data pemilih,”ujar Muris Subiyantoro Selasa(11/4/2023). Hal ini untuk menjamin terlindunginya hak hak masyarakat dalam pemilu 2024.
Dijelaskan Muris identifikasi terhadap Pemilih Potensial Non KTP-el ini penting, mengingat seperti contoh putusan MK atas Pilkada Jambi dengan PSU di 88 TPS yang diakibatkan pemilih belum rekam KTP-el. Jadi berdasarkan pengalaman yang sudah ada, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Magetan dapat berkoordinasi dengan Disdukcapil Magetan untuk segera mempercepat perekaman terhadap pemilih-pemilih pemula.
Muris menyampaikan Bawaslu Magetan akan tetap terus melakukan kerja-kerja pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini, agar data pemilih yang dihasilkan valid, dan hak-hak konstitusional warga negara atau masyarakat tetap terjaga dengan baik Pungkasnya(ipung agustina)