Dinas KOPUM Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Menganggap Semua Lembaga Keuangan Adalah Koperasi

Nganjuk. (Cokronews.com) – Koperasi merupakan pondasi perekonomian yang bertujuan untuk membangun kesejahteraan bersama serta mengurangi resiko adanya praktek pengelolaaan keuangan masyarakat. Koperasi yang sehat adalah koperasi yang mampu melaksanakan acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin dan tertib. Hal tersebut disampaikan oleh Edi Setiawan selaku fungsional pengawas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro saat menjadi narasumber di RSAL FM pada Kamis 13 April 2023.

Menurut UU No 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan.

Adapun data terakhir bulan Desember 2022 yang di dapat dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk, bahwa dari 904 Koperasi diantaranya sebanyak 340 koperasi masih aktif dan sebanyak 252 koperasi yang berstatus sehat.

Dijelaskan Edi, bahwa di Kabupaten Nganjuk ini banyak sekali koperasi simpan pinjam yang bersifat ilegal yang mana bukannya menguntungkan masyarakat tapi malah merugikan masyarakat.

“Melalui RSAL FM kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mengakses pembiayaan tolong untuk berhati-hati, jangan menganggap semua lembaga keuangan itu adalah koperasi. Kuncinya jika ingin menjadi anggota koperasi segeralah untuk mendaftar dan koperasi akan menjelaskan beberapa keuntungannya,” terang Edi.

Sementara itu, Bimo juga menyampaikan salah satu tanda koperasi sudah mempunyai legalitas yaitu koperasi sudah memiliki badan hukum yang diakui atau dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, selain itu kegiatan koperasi harus terkait dengan aturan-aturan yang dimiliki koperasi itu sendiri salah satunya terkait dengan masalah perijinan.

“Jadi selain mempunyai badan hukum dan status koperasi dikatakan sehat, nantinya koperasi juga perlu mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK),” tambahnya.

Dikatakan Bimo untuk mengurus persyaratan pembuatan NIK tentunya Koperasi yang sudah pernah melakukan RAT secara rutin. Setelahnya Koperasi bisa datang ke Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Nganjuk dengan membawa akte badan hukum koperasi baik yang lama maupun yang baru, kemudian koperasi harus mempunyai susunan pengurus dan pengawas yang sudah disahkan saat rapat anggota, dan yang terakhir adanya laporan tiga tahun berturut-turut dari koperasi yang bersangkutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *