MAGETAN. (Cokronews.com) – Dalam Program Dana (DAK)Di bidang pendidikan digunakan untuk pemenuhan standar pendidikan minimal. Dana yang dialokasikan untuk sekolah tersebut bertujuan untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta media pembelajaran bagi sekolah.Pengerjaan dilaksanakan dengan sistem kontraktual.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga (Dikpora) Magetan Drs. Suwata, M.Si mengatakan tahun 2023 ini Dikpora mendapatkan DAK sekitar 8,1 milyar rupiah yang peruntukannya untuk perbaikan fasilitas sekolah, sarana dan prasarana, dan juga perpustakaan PAUD,SD Dan SMP tergantung pengajuan kebutuhan dari pihak sekolah. Kamis (9/3/2023)
BACA JUGA ; Wujudkan Polri Presisi, Bidpropam Polda Jatim Gelar Pembinaan Etika Profesi di Trenggalek
” Untuk Kegunaan anggaran ini sesuai klasifikasi kerusakan yaitu berat, sedang, dan ringan,” ujar Suwata. Adapun pelaksanaan proyek pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2023 ini, pihaknya menyebut dilakukan pihak ke tiga/ sistem Kontraktual.
Suwata menjelaskan dari 8,1 milyar terdiri dari untuk PAUD Rp. 1.051.363.000, untuk SD Rp. 5.477.792.000 dan SMP sebesar Rp. 1.587.912.000 dengan total keseluruhan Rp.8.117. 067.000.Dan saat ini masih dalam proses perencanaan pekerjaan yang akan dilakukan nantinya
pelaksanaan DAK, Dikpora akan melakukan monitoring dengan turun langsung meninjau pada sekolah sekolah yang Dapat program tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui progres pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, kesesuaian dengan perencanaan, serta hasil dan manfaat pembangunan anak didik dan masyarakat.Dan juga guna memastikan pembangunan selesai Pungkasnya (ipung agustina)