Beli Camilan Pakai Uang Palsu di Berbah Sleman, Pria Ini Diringkus Polisi

Yogyakarta. (Cokronews.com) – Seorang pria ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di Pasar Tanjung, Kalitirto. Dia membeli barang, salah satunya camilan, di beberapa pedagang menggunakan uang palsu.

Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto, menjelaskan pelaku berinisial MZ, 46, warga asal Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kejadian pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Pasar Tanjung, Kalitirto, Kapanewon Berbah,” ujarnya, Minggu (5/3/2023).

BACA JUGA ; Program TEH JAMUS Polres Ngawi

Salah satu pedagang, Sukarmi, 59, menjadi korban dan melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan korban, MZ membeli cemilan di tempatnya seharga Rp11.000 dengan uang Rp50.000.

Setelah mendapat uang kembalian, MZ pergi meninggalkan korban. “Tetapi, usai tersangka pergi terdengar kegaduhan di salah satu toko di sebelah korban yang menyebut kalau ada pembeli yang membayar dengan uang palsu,” katanya.

Mendengar keributan soal uang palsu itu, Suparmi pun mengecek uang yang baru saja dibayarkan pembeli terakhirnya, dan ternyata uang Rp50.000 tersebut juga palsu. “Korban langsung melapor ke petugas pasar,” ungkapnya.

Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Berbah. Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi di pasar tersebut. Pelaku ditangkap di pasar yang sama di area parkir.

“Kami menyita barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam tas tersangka. Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” kata dia. (annajm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *