Seorang Penjaga Gudang Nyambi Edarkan barang Haram Diringkus

Surabaya, (Cokronews.com) – Seorang petugas keamanan penjaga gudang berinisial AM Laki laki 46 tahun yang diduga nyambi jadi pengedar barang haram jenis sabu sabu pada hari Selasa 10– Januari – 2023, pukul 16.00 WIB. Berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, mengatakan, saat ditangkap AM yang juga sebagai warga Jalan Sawah Pulo Surabaya Atau Tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya. dan sabu tersebut akan diedarkan kembali

Dari hasil penangkapan terhadap AM, polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil, satu bendel klip plastik kosong, satu sekrop dari sedotan warna putih, satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 500.000, dan satu unit handphone, dan saat dilakukan interogasi tersangka AM mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut, adalah benar miliknya.

BACA JUGA ; Waka Polda Jatim Dengarkan Keluhan Warga Pada Program Jumat Curhat Serentak

Lebih lanjut Kasatresnarkoba menjelaskan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu pada pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib di dalam Gudang yang beralamatkan di Jl. Adityawarman Surabaya.

Atas informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Pelahuhan Tanjung perak dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,
setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AM BIN KD dan di temukan barang bukti tersebut diatas.” ungkap AKP Hendro, Sabtu (14/1/2023).

Tindakan yang dilakukan,
Mengamankan tersangka dan Melengkapi mindik, Melakukan pemeriksaan terhadap Tsk, Melakukan Pengembangan lebih lanjut, dan dilakukan penahanan.
“Pungkasya.

Tersangka dikenakan Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *