Diduga Kepala KIR Purwoasri mengarahkan warga yang melakukan Uji KIR fotokopi berkas dan bayar loket ke calo

Kediri. (Cokronews.com) – Diduga Kepala KIR Purwoasri mengarahkan warga yang melakukan Uji KIR bayar loket calo ke dinding sebelah pada Selasa, 20 Desember 2022.

Ade selaku pemilik kendaraan Pik up Suzuki APV bernopol AG xxxx GZ menyampaikan kekecewaan yang berat masih adanya petugas yang menjerumuskan warga untuk membayar UJI KIR ke calo.

” Uang sudah saya pres besarnya rupiah untuk sopir saya. Biasanya spet bak tiga ribu, biaya KIR Lima puluh ribu rupiah dan denda lainnya. Ketika pembayaran lebih dari yang saya tulis, tanpa ijin saya sopir nalangi dulu biaya tak terduga karena diarahkan potokopi ke calo. Kasihan sekali harus pakai uang pribadinya.” ketus Ade.

BACA JUGA ; Pemkab Kediri Dukung Pelestarian Seni Tradisional Lewat Sajian Pertunjukan Kolosal

Kusnendar selaku Kepala KIR Purwoasri Kabupaten Kediri menyangkal dan tidak membenarkan arahan warga membayar ke calo.

” Saya hanya mengarahkan warga yang uji KIR memfoto kopi berkas buku KIR kendaraannya ke dinding sebelah.” ucap Kusnendar.

Akhir Kristiono AMd. SH. selaku Kepala Forum Kader Bela Negara Kediri Raya ikut menanggapi informasi ini dengan kekecewaan berat karena masih adanya Pungli abadi di Kabupaten Kediri yang tidak kunjung diberantas sampai akarnya.

” Masih ada aja bersih Pungli di wilayah hukumnya Mas Bupati Dhito tercoreng oleh Oknum seorang Kepala Uji KIR di Kabupaten Kediri. Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.” tegas Akhir Kristiono AMd. SH.

BACAAN LAIN ; Wali Kota Kediri Jadikan Penerima Bantuan Modal Usaha Sebagai Duta UMKM Untuk Beri Edukasi Dan Ajak Warga Buat Usaha Kecil-Kecilan

Dikatakannya Pungli di Uji KIR Kabupaten Kediri ini sudah lama terjadi dan belum pernah bisa diberantas sampai Kepimpinan Mas Bupati Dhito.

” Saya menyarankan Ade Pemilik Kendaraan Pikup yang mengalami pungli di Uji KIR Kabupaten Kediri ke pelayanan Pemerintahan MasBup Dhito secara online disertai bukti pembayaran dan lebih baik dilaporkan. ” ucap Akhir Kristiono AMd. SH. juga selaku Ketua PJI Kediri Raya.

Sementara itu saat berita ini diturunkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Joko Suwono, S.sos. MAP. belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *