Satreskrim Polres Magetan amankan Pelaku Pencurian Mobil

Magetan. (Cokronews.com) – Bertempat di Halaman Mapolres Magetan, Jajaran Satreskrim Polres Magetan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H menggelar Press Release ungkap tindak pidana pencurian, Jum’at (7/10/2022).

Tersangka SH alias ADIL (27) merupakan warga Kota Ambon yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta. Pelaku melancarkan aksinya di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Dari hasil penyelidikan, Pelaku SH menjelaskan, pihaknya diberi tugas untuk menjaga dan menempati toko milik korban, ketika berada di dalam toko kemudian pelaku mengambil kunci mobil yang digantungkan di tembok dan juga BPKB serta STNK yang selanjutnya dijual oleh Pelaku Seharga 75 juta.

BACA JUGA ; Polda Jatim Salurkan Tali Asih Kepada Keluaga Korban Insiden Kanjuruhan

Untuk keterangan lebih lanjut, Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita beberapa Barang Bukti diantaranya, 1 unit Mobil, 1 buah BPKB, dan juga 1 lembar STNK.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Magetan menjelaskan, “Motif dari pelaku sendiri yakni pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mengambil barang orang lain, untuk selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara selama 7 tahun,” ujarnya. (Ipung Agustina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *