Magetan. (Cokronews.com) – Bersamaan dengan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan perundang-undangan terkait Larangan Peredaran Rokok Ilegal yang bertempat di Alun-Alun Kabupaten Ngawi, Sabtu (22/10/2022).
Dengan mengusung tema “Kirab Santri Sarungan” giat ini diikuti sebanyak puluhan ribu santri se-Kabupaten Ngawi.
Menurut keterangan dari Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto yang menjelaskan bahwa adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya, tanpa dilengkapi pita cukai atau polos, dilekati pita cukai yang bukan haknya, menggunakan pita cukai tidak sesuai golongan dan dilekati pita cukai palsu atau bekas.

Pihaknya juga menjelaskan terkait sanksi-sanksi jika ada yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Mendasar pada Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara satu sampai lima tahun, dan pidana denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya.
Masih kata Didik berharap agar sosialisasi perundang-undangan terkait larangan peredaran rokok ilegal ini dapat dipahami semua masyarakat. “Semoga sosialisasi perundangan-undangan tentang ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa dipahami di seluruh lapisan masyarakat, ” ungkapnya.

“Rokok boleh, tapi rokok yang legal sesuai aturan yang berlaku, disisi lain Negara mendapatkan income melalui cukai yang kemudian dipergunakan untuk Kesehatan, Pembangunan Infrastruktur dan lainnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar mensosialisasikan perundangan-undangan “Gempur Rokok Ilegal” yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). ADV (Ipung agustina)