Kediri. (Cokronews.com) – Menginap dan merasakan nyaman idaman tamu hotel di manapun berada di Dunia merupakan tujuan pengunjung hotel penikmat healing.
Hotel Amaze yang berada di Jalan Raden Ajeng Kartini Nomor 49 Desa Doko Kecamatan Kunjang mempunyai 50 kamar yang baru di buka beberapa bulan yang lalu di Tahun 2022 ini.
Privasi dan kenyamanan Tamu Hotel bagian dari sakralnya semua penginapan yang ada di dunia. Hotel Amaze salah satu hotel yang selalu memberi pelayanan penginapan seusai dengan perijianan yang dimilikinya.
BACA JUGA ; Jelang HUT Humas Polri ke 71, Bidhumas Polda Jatim Bagikan 100 Paket Sembako
Della salah satu manager operasional Hotel Amaze Kediri memberikan informasi berupa denda ke salah satu pengunjungnya dikarenakan ada spot merah di sprai Kamar di 336 pada 28 Oktober 2022.
” Sesuai aturan yang berlaku di Hotel Amaze semua pengunjung dikenakan denda Rp. 150.000, 00 dan wajib menstranfer denda ke Rekening Bca atas nama Aan Setyawan 0332661904.” tegas Della menjawab Tamu Hotel Amaze untuk segera membayar denda.
Sementara itu Tamu yang dikenakan denda inisial P juga merasa kaget saat dijapri pihak Hotel Amaze.
” Mohon maaf sebesarnya dan sudah saya tranfer dendanya.” jawabnya.
Menurut klien tamu Hotel Amaze Kediri yang pernah berkunjung berinisial N dari Kediri mengungkapkan rasa ketidakpuasan sesaat pernah menginap sekali disitu.
“Kamar kunci masih manual, fasilitas telepon line antar kamar dan resepsionis masih belum ada. Dan saya dengar dibuka untuk bisa sewa kamar bulanan kisaran dua juta rupiah. Ijinnya hotel apa apartemen ya Hotel Amaze ini? Kalo saya sudah disuruh nginep di sini, he he he maaf Kapok!!” keluh tamu Hotel Amaze Doko Kediri.