Kediri. (Cokronews.com) – Informasi keresahan dari masyarakat Dusun Jaten Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri terasa terabaikan karena tidak ada tindakan apaun dari pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum.
Terkait adanya Usaha Pemotongan Ayam berskala besar yang setiap harinya mencapai kurang lebih dua ton ini diduga tak memiliki sertifikasi serta ijin pengolahan limbah serta tidak adanya instalasi pembuangan air limbah ini di rasa mengganggu warga sekitar lokasi usaha.
Yunus selaku Pemilik usaha beralamat di Desa Rembang Kepuh saat di konfirmasi melalui sambungan telepon belum bisa menemui pihak wartawan untuk memberikan keterangan klarifikasinya dan beralasan masih sibuk.
BACA JUGA ; Etalase Sedekah Polres Lamongan, Dari Polri Untuk Masyarakat Lamongan
” Taseh repot kulo pak, riwa riwi ket wau. Koordinasi kaleh pak Beni kemawon. Sedanten sampun di back up kaleh pak Beni Polsek Kandat. ( Masih sibuk Pak, kesana kemari dari tadi. Koordinasi sama Pak Beni saja. Semua sudah di Backingi sama Pak Beni Polsek Kandat). ” ucap whatshap singkat Yunus Pemilik peternakan pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Salah satu pihak warga lingkungan sekitar berinisial “W” saat memberikan informasinya kepada media mengatakan usaha pemotongan ayam ini sudah lama beroperasi, di samping aromanya yang kurang sedap, pembuangan air limbahnya tidak jelas pada Senin 10 Oktober 2022.
“Saya kira tidak ada ijin sama sekali, sangat mengganggu karena baunya sangat menyengat. Warga memilih dan meminta berhentikan usaha pemotongan. ” keluhnya.
Dikatakannya juga tampak dilokasi yang tidak tampak tempat pembuangan Limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pencemaran dan bau pastinya apalagi di musim pancaroba suhu panas di tambah angin berhembus kencang, tidak di pungkiri keresahan warga terusik atas usaha tersebut.
Menurut Akhir Kristiono AMd. SH selaku Pemerhati Lingkungan Kediri Raya terkait hal ini memberikan tanggapannya seharusnya ada tindakan tegas dari Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum.
BACAAN LAIN ; Bersama Walikota serta Tokoh Agama Kapolres Hadiri Istighozah Peringatan Hari Santri
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga miliyar rupiah.” tegas Akhir Kristiono AMd. SH.
Tampaknya bunyi UU PPLH diatas tidak membuat pelaku usaha nakal jera atas perilakunya yang dianggap benar.
“Ini harus di tindak tegas, karena mereka sudah melanggar UU PPLH Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan lain sebagainya.” terang Om Kris sapaan akrabnya. (NS/Bim)