Madiun. (Cokronews.com) – Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil ungkap peredaran Narkotika, Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba polres Madiun, AKP Rudi Darmawan saat Press Release di Mapolres Madiun, Rabu (31/8/2022).
“Kita dapat informasi dari warga. Setelah kita lakukan pendalaman serta penyelidikan maka kita berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan 4 orang tersangka,” terang Rudi pada pers rilis.

Dengan ditangkapnya 4 orang tersebut, maka berhasil juga diamankan barang bukti berupa obat terlarang jenis dobel L, Trihexphenidyl serta sabu-sabu.
“Dari penangkapan kita dapatkan obat terlarang jenis Trihexphenidyl sebanyak 86 butir, 1.157 butir jenis dobel L dan juga sabu seberat 14,54 gram,” terang AKP Rudi
BACA JUGA ; Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan Gula 30 ton
Hasil semuanya adalah buah dari seriusnya satuan narkoba polres Madiun dalam menjalankan tugas menghilangkan peredaran barang terlarang selama 1 bulan ini, dalam operasi Pekat Semeru 2022.
“Semua itu adalah hasil dari rekan-rekan selama bulan ini dan tidak berhenti nanti akan terus kita kembangkan bersama rekan-rekan,” pungkasnya. (Ipung Agustina)