Surabaya. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka diamankan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib TKP didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Lakarsantri Surabaya. Diamankan 1 Orang pelaku berinisial AA H BIN KA (23), Pekerjaan Swasta (Kuli Bangunan), alamat Sesuai KTP Jl. Lakarsantri Surabaya.

Barang bukti yang disita 1 (satu) Buah Bekas Bungkus Rokok Merk “CAMEL” yang didalamnya terdapat 15 (Lima Belas) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto masing – masing diantaranya, 1 (Satu) Poket Klip Plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) Gram Beserta Klip Plastiknya, 5 (lima) Poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing – masing klip @ ± 0,28 (Nol koma dua puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya, 5 (Lima) Poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing – masing klip @ ± 0,26 (Nol koma dua puluh Enam) Gram beserta klip plastiknya, 4 (Empat) Poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing – masing klip @ ± 0,24 (Nol koma dua puluh Empat) Gram beserta klip plastiknya, Dengan Jumlah total Berat Bruto Narkotika Jenis shabu ±3,98 (tiga koma sembilan puluh delapan) Gram Beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah Sekrop, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam simcard Simpati
BACA JUGA ; Polda Jatim Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Pos Indonesia
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H menyampaikan, “Kronologis penangkapan pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Lakarsantri Surabaya, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AA BIN KA dan di temukan barang bukti tersebut diatas.” Ujarnya
Kasat menambahkan, “selanjutnya tersangka AA BIN KA beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.” (Arifin)