Kediri. (Cokronews.com) – Gerakan aksi damai dilakukan aliansi LSM Se Kediri Raya dilakukan mulai pukul 09.00 wib, bertempat di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor DPRD Kota Kediri pada Senin 25 Juli 2022.
Arif Fatikunada selaku koordinator lapangan mengatakan beberapa tuntutan dari aksi demo yakni klarifikasi statmen Kepala Dinas Kota Kediri dan menuntut tindak lanjut kasus oknum Guru SD Negeri Kota Kediri ke ranah hukum.
” Massa tidak puas, kami mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak. Negoisasi buntu massa aliansi LSM Se-Kediri Raya berjanji akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi Kediri bersih dari guru Predator anak .” ucap Arif Fatikunada Ketua DPC LSM Gerak Kediri Raya.

Kepala Dinas Pendidikan Drs.H. Siswanto MPd. menerima pendemo dan berdialog untuk mendengar seruan aksi isi dari demo hari ini. Dirinya menegaskan saat ini Pemkot Kediri telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Kami mohon maaf atas adanya kejadian seperti ini dan perlu kami luruskan informasinya ada tujuh bukan delapan korban . Kami mengikuti seluruh prosedur yang ditempuh Pemkot Kediri. Perkara ini sudah diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” ucap Drs.H. Siswanto MPd.
Dikatakannya menurut Undang-undang tersebut ada tiga jenis hukuman berat yakni 1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan, 2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, dan 3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang. Pihak keluarga korban juga telah melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian. Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan.” jelas Drs.H. Siswanto MPd.
Drs.H. Siswanto MPd. berharap dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh lembaga pendididan khususnya di Kota Kediri dan pada umumnya di Indonesia agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat hilang.
“Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai,” pungkasnya.
Ahris Hidayah ,S.IP., SH. selaku Kasubag PPA FKBN Kediri Raya menyampaikan kasus pelecehan seksual masuk ke dalam delik umum, artinya ketika kepolisian mengetahui informasi adanya dugaan tindak pidana tersebut, maka wajib untuk menindaklanjuti meskipun tidak ada aduan. Jadi, meskipun telah ada kesepakatan damai antara terduga pelaku dengan para korban seperti diberitakan sebelumnya, maka hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukumnya.
BACA JUGA ; Kuli Bangunan Asal Desa Sambirejo ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
“Hukum kita mengenal asas Lex spesialis Derogate Lex Generale, artinya bahwa hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum. Dengan adanya UU Perlindungan Anak, maka terduga pelaku dapat dijerat dengan UU tersebut meskipun tidak ada aduan. Tidak ada kompromi bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual, apalagi korbannya masih anak-anak. Ini tidak boleh dibiarkan, Kediri harus menjadi kota yang ramah anak.
Dikatakannya semua elemen masyarakat, tanpa terkecuali berkewajiban untuk mewujudkannya. Siapapun yang mengetahui adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan pada anak dan perempuan berkewajiban untuk melaporkannya pada pihak yang berwenang atau hubungi hotline PPA FKBN Kediri Raya di nomor whatshap (+62) 813-3539-9974 / (+62) 82141023032.