Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Tulungagung

Tulungagung. (Cokronews.com) – Selasa (17/5/2022) Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Tulungagung dengan peserta seluruh Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang berlangsung mulai pukul 09.00WIB, bertempat di Ruang Prajamukti yang berada di Lingkungan Kantor Bupati Tulungagung, JL. A. Yani Timur 37.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung, maka Pemerintah Kabupaten Tulungagung wajib menjamin menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Rendahnya Kepatuhan/Implementasi Standar Pelayanan mengakibatkan berbagai jenis mal administrasi yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di pelayanan publik, misalnya: ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan yang secara makro membuat rendahnya kualitas pelayanan publik. Hal ini berdampak antara lain :
1 Mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, hambatan pertumbuhan investasi.
2 Pencapaian target RPJMD, RKPD yang terkait sektor jasa dan administrasi bakal terhambat.
3 Kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun, mengarah pada apatisme publik.

“Pada bulan Juni tahun 2021 telah dievaluasi dan dinilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan nilai rata-rata 75,42 dengan zona kepatuhan berwarna kuning, dengan hasil kuning tersebut maka secara intens harus berbenah diri untuk melakukan koordinasi dan konsultasi serta berbagai upaya perbaikan terhadap standar pelayanan pada unit kerja.”, ungkap Drs. Sukaji, M.Si.

BACA JUGA ; Satreskrim Polres Kediri Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Wanita di Hotel Kadiri 1 Pare

Sekretaris Daerah berharap, untuk mendukung pelaksanaan evaluasi kepatuhan dan survei kompetisi standar pelayanan publik yang akan dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Agustus Tahun 2022 maka perlu kiranya semua Perangkat Daerah benar-benar mempersiapkan diri dan melakukan upaya perbaikan yang pada akhirnya bisa menjadikan penyelenggara pelayanan menuju prima. (Afrio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *