Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Surabaya. (Cokronews.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Minggu, sekira pukul 23.00 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana penangkapan satwa yang dilindungi, diamankan langsung di Pelabuhan Jamrud Tanjung perak Surabaya pada Minggu (27/3/2022)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Berhasil di amankan dua Pelaku, D.S (34), asal Kab. Tulungagung Dan EF (29) asal Kab. Gresik, disita barang bukti dari pelaku 44 (empat puluh empat) ekor burung Jenis Murai Batu, 300 (tiga ratus) ekor burung jenis Kolibri, 2 (dua) ekor burung jenis Cicilan, 9 (Sembilan) ekor burung jenis Kapas Tembak, 60 (enam puluh) ekor burung jenis Cucak Ijo, 1 (satu) buah Handphone merek Oppo, 1 (satu) unit Truk Fuso Merek HINO Nopol : B-9482-TJ beserta STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Biru Hitam, 50 (lima puluh) ekor burung murai batu, 15 (lima belas) ekor burung tledekan, 50 (lima puluh) ekor burung srindit, 84 (delapan puluh empat) ekor burung cucak hijau, 20 (dua puluh) ekor burung kacer, 10 (sepuluh) ekor burung gelatik, 5 (lima) ekor burung beo, 20 (dua puluh) ekor burung ciblek. Senin (4/4/2022)

AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menuturkan, “Kronologi kejadian Pada hari Senin tgl 28 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wib Petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwa ada pengiriman satwa dilindungi dari Banjarmasin yang diangkut oleh truk Fuso, setelah kapal KM. DHARMA RUCITRA I dari Banjarmasin sandar, selanjutnya mendapatkan 2 (dua) truk fuso yang mengangkut satwa yang dilindungi tersebut di Pelabuhan Djamrud Tg Perak Surabaya,” Ujarnya

BACA JUGA ; Kapolri : Sambut Ramadan dengan Penuh Syukur, Senantiasa Sebar Kebaikan

Kasat menambahkan, “sekitar pukul 02.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas gabungan ternyata di dalam Truk Fuso yang di sopiri oleh EF terdapat 7 jenis burung yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek Selanjutnya satwa serta Sopir  Truk Fuso,” Pungkasnya

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tg. Perak guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan  satwa yang dilindungi di serahkan ke Petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *