Tulungagung. (Cokronews.com) – Rabu, (13/4/2022), bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, mulai pukul 09.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara di Kabupaten Tulungagung.
Hadir dalam acara ini Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, SH, MH, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Hermono, SH, MH, Jajaran Pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Tulungagung, beberapa Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Perangkat Daerah terkait.
BACA JUGA ; Ditpolairud Polda Jatim Amankan BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan Pertalite 4,5 Ton
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor : (181/07/011/2022) – (B.08/M.5.29/Gs.1/04/2022) oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Hermono, SH, MH. Dimana isi dari kesepakatan bersama secara garis besar, diantaranya, yakni :
- Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan sebagai kerangka atau landasan dalam upaya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang lebih efektif dan efisien.
- Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk : (a) Memberikan bantuan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung, (b) Menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum Perdata dan hukum Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tulungagung baik di luar maupun di dalam pengadilan.
- Ruang lingkup penanganan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara meliputi : (a) Bantuan hukum (bertindak baik di dalam pengadilan / litigasi dan di luar pengadilan / non litigasi), (b) Pertimbangan hukum, (c) Tindakan hukum lainnya.
- Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak hari dan tanggal ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini.
Setelah pembacaan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung, dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pihak Kesatu Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Pihak Kedua Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, SH, MH, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penandatanganan kerja sama ini, merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung tahun sebelumnya, yang berakhir pada 24 Maret 2021. Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai kerangka atau landasan dalam upaya mendorong tercipta dan terwujudnya penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung juga menambahkan, Kesepakatan Bersama ini dimaksudkan dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan misinya, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset Pemerintah Daerah.
Bupati Tulungagung juga menjelaskan, Kesepakatan Bersama ini juga merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan, berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
BACA JUGA ; 363 Siswa Diktukpa TNI AL Angkatan 52 Ikuti Lattek Berganda
Bupati Tulungagung juga berharap, di masa mendatang tidak terjadi lagi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya konflik hukum antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah.
Sementara, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Teguh Ananto, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Penandatanganan Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung adalah merupakan hal yang sangat penting di dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan, Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliput Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Red)