Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Membongkar Penyelubdupan Satwa

Surabaya. (Cokronews.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si yang didampingi instansi Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur, dan Pemerhati Satwa. Pengungkapan kasus terkait pengangkutan satwa liar atau hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jum’at (4/3/2022).

Berhasil menangkap seorang tersangka AS (33) sopir truck warga Liang Anggang RT 03, RW 02, Kel. Liang Anggang Bati-Bati Kab. Tanah Laut, Kalimantan Selatan diamankan petugas gabungan pada hati Rabu 23 Februari 2022 pukul 22.00 WIB di depan hotel POP Jl. Waspada Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas ekor bayi Bekantan jenis laki-laki dalam keadaan mati, Empat ekor bayi kucing hutan, Satu ekor burung elang dewasa dan unit truck Fuso nopol S 9026 ND warna hijau.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si menyampaikan, “Berdasarkan informasi tentang pengangkutan satwa atau hewan yang dilindungi dari Banjarmasin dinaikkan di atas truck yang dikendarai Nopol S 9026 ND yang ada tulisan KARYATI.” Ujarnya

Baca juga ; Berikan Himbauan Patuh Prokes Polwan Polda Jatim Berbagi Sembako

Kepala Badan Besar Karantina Pertanian Surabaya Titik Sri Susanti menyampaikan, Bahwasannya sudah sekian kali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi, Diharapkan tidak akan ada lagi penyelundupan terkait satwa dilindungi yang perlu diselamatkan populasinya.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di jerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *