Sidoarjo, (Cokronews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga pelaku perampasan dengan kekerasan kepada anak dibawah 17 tahun asal Tuban, yang kejadiannya di wilayah Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada 26 Januari 2022
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan Pers Rabu (9/02/22) menyampaikan, Dua pelaku berinisial GAR, warga Kec Taman, Kab Sidoarjo dan MRA (17) asal Sumedang Jawa Barat, berhasil diamankan di Ketapang, Kab Banyuwangi pada 5 Februari 2022, dan Satu lagi pelaku SFS masih diamankan di Bratang, Surabaya.
Penangkapan para pelaku perampasan dengan kekerasan atas kerjasama masyarakat dan polisi. Sehingga para pelaku bisa dipantau srhingga dilakukan penangkapan, adapun pelaku yang satu orang saat ini statusnya masih DPO, dan semoga segera tertangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, antara lain sabuk ring besi milik tersangka MRA yang digunakan menghajar korban. dua kayu dan satu batu paving yang digunakan untuk memukuli korban.
Satu buah handphone milik korban, didapatkan dari tersangka SFS untuk hand phone lainnya milik korban, sudah dijual oleh tersangka dan hasilnya mereka bagi.
BACA JUGA ; Atlet Puspenerbal Berpartisipasi Dalam Kejuaraan Bulutangkis Kasal Cup
Motif tersangka melakukan penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan karena pengaruh minuman keras lalu ingin mengambil barang berharga milik korban untuk dijual. Hasilnya untuk beli makan, minum,rokok dan lain-lain.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam hukuman 9 tahun penjara.(Arifin)