Surabaya. (Cokronews.com) – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022, sekira pukul 14.30 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sabtu pada tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib, di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya, berhasil di amankan 1 Orang pelaku penyalahgunaan narkoba
AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan, “Tersangka yang berhasil ditangkap, berinisial DS (28), anak dari DH, Jenis kelamin Laki – laki, Agama Kristen, Kewarga negaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK, Pekerjaan Swasta Tukang Tattoo, yang alamat Jl. Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya.” Ujarnya

Kasat menambahkan, dengan barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah sepatu warna hitam dan 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 2,20 (dua koma dua puluh) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya dan 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.” Pungkasnya
BACA JUGA ; Dongkrak Persentase Vaksinasi, Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Mojokerto Cek Vaksinasi Massal Serentak
Kronologis penangkapan, saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Pakis Gelora Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.
Setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DS anak dari DH dan di temukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya saudara DS anak dari DH beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut. (Arifin)