Polsek Tambaksari Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Setro Baru Utara X Surabaya

Surabaya, (Cokronews.com) – Kapolsek Tambaksari Kompol M. Ahkyar SH.MH. melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim kanit Reskrim A K P ZAINUL ABIDIN, SH menangkap 2 orang pelaku curanmor R2. Pada han Rabu tanggal 16 Februan 2022. sekira 17.40 Wb TKP – Kost kosant Jn Setro Baru Utara Gg X Surabaya. wilayah hukum Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kamis (17/02/2022)

Berdasarkan Laporan Polisi LP,B/116 /11/2022/ SPKT / Potsek Tambaksan / Polrestabes Surabaya / Polda Jatim, tanggal 16 Februari 2022. Dan informasi masyarakat serta korban sm SM 53 Th, Mengurus rumah tangga. Aamat Jl Bulak Cumpat Surabaya,

polisi meluncur ke TKP tempat kejadian perkara alhasil tersangka berhasi! tangkap dan mengamanakan misiai M A (31), Sampang Madura, dan S A (38), Tanah Merah Bangkalan, serta dengan barang bukti 1 (unt) Sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah No Pol L 3955 PW kondis kunc rusak (milk korban)1 (satu) Kunci perusak tutup Magnit sepeda motor (Milik tersangka), 1 (satu) Kunci Mode L perusak kunc stir sepeda motor (milik tersangka), 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Abu —abu No Poi M 3772 HX sarana.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Ahkyar SH.MH. bersama Kanit Reskrim kanit Reskrim AKP ZAINUL ABIDIN, SH kepada media menjelaskan, Kronologi Kejadiannya Pada Hari Rabu tanggal 16 Februan 2022. sekira 17.40 Wb TKP – Kost kosant J Setro Baru Utara Gg X Surabaya, telah terjadi curanmor (pencurian kendaraan bermotor)

Anggota Unit Resknm Polsek Tambaksar dipimpin oleh kanit Reskrm AKP ZAINUL ABIDIN, SH bersama IPDA DIDIK SUPRIYANTO yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat dan membantu warga mengejar pelaku, akhirnya kedua tersangka dapat dibekuk dan diamankan berikut disita barang bukti dari tangan tersangka berikut Sarananya.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara saat Korban S M berkunjung ke anak mantu, TKP di Kost – kosan Jl Setra Baru Utara Gg X Surabaya dan saat itu oleh korban sudah dikunci stir sekaligus ganda pada cakramnya,” Ujar Kapolsek Tambaksari

BACA JUGA ; Wakapolda Jatim di Sidoarjo Ikuti Zoom Meeting Presiden, Terkait Percepatan Vaksinasi

“Kedua pelaku yang sebelumnya Sudah mengatur dari kejauhan sepeda motor yang diparkir dan menunggu korban Keadaan lengah langsung me lakukan aksinya, dengan masing -masing peran yaitu TSK insial MA yang mengambil dengan merusak kunci stir dengan kunci Palsu sedangkan Tsk Insial SA mengamati situasi disekitarnya, namun naas perbuatan tersebut d ketahui Oleh orang sekitar, ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka,deteriakin maling- maling… sempat kedua tersangka berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga Sekitarnya.” Terangnya

“selanjutnya akan didalami perkaranya serta dikembangkan lebih lanjut, diduga motif pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang karena tidak bekerja sebagai pengangguran. Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan dari Kedua Tersangka MA dan SA melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan Curanmor R 2.

“Atas perbuatannya 2 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Dengan ancamar hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. “Pungkasnya (Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *