Kediri. (Cokronews.com) – Selasa 15 Februari 2022 sekira jam 14.00 Wib., Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih telah berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga.
Ditangkapnya pelaku KDRT beralamat rumah Perumahan Vila Lavender blok C-26 Dsn./Ds. Rembang Kepuh RT.002 RW.001 Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri atas nama EDI KURNIAWAN als. BOLANG Bin RAMINO laki laki usia 33 tahun.
Korban atas nama Anik Arjaruni Perempuan, Kediri, 27 Juni 1997, Islam, IRT, alamat Perum Villa Lavender blok C-26 Dsn/Ds. Rembang Kepuh RT.002 RW.001 Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri melaporkan suaminya sendiri yang sudah tidak tahan atas perlakuan kasar terhadap dirinya.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setia Budi S.H. mengatakan pelaku dalam aksinya dengan sengaja telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
“KDRT ini sudah beberapa kali didamaikan di perangkat desa berulang kali dan ini menjadi batas kesabaran istri sehingga melaporkan ke pihak kepolisian Ngadiluwih. Satu lembar Visum ET Repertum, satu bendel buku nikah dan satu lembar Kartu Keluarga diserahkan sebagai barang bukti untuk ditindak lanjuti ,” tegas Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setia Budi S.H.
BACA JUGA ; Tingkatkan Imun Tubuh Personel, TNI AL Lantamal V Gelar Injeksi Vitamin
Aipda Deni Hermanto S.H. selaku Kanit Reskim Polsek Ngadiluwih menyampaikan berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari korban dan saksi pada Selasa 15 Pebruari 2022 pukul 14.00 wib unit reskrim Polsek Ngadiluwih berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga.
” Terlapor sudah sering kali melakukan penganiayaan terhadap Pelapor yang mana sudah beberapa kali di selesaikan di tingkat RT dan Desa namun Terlapor tetap mengulangi perbuatannya tersebut”, ucap Kanit Reskim Aipda Deni Hermanto S.H.