Blitar. (Cokronews.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal, Polisi Resort Blitar segera melakukan pemeriksaan kepala MM desa (Kades) Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setiantono mengatakan pemeriksaan Kades MM yang kini telah berstatus tersangka dilakukan pekan ini. Pihaknya bahkan sudah melayangkan surat panggilan kepada Kades MM.
BACA JUGA ; Anggota TNI Berikan Pendampingan Vaksinasi Kepada Lansia
“Rencana akan diperiksa dalam minggu ini, dan kemarin baru diantar surat panggilannya,” ujar Yudho, Rabu (8/12/2021).
Dia menjelaskan, Kades MM tidak menerima langsung surat pemanggilan dengan alasan sedang keluar rumah. Namun Kades MM dipastikan telah
menghubungi penyidik bahwa ia siap hadir mengikuti proses pemeriksaan.
“Memang yang bersangkutan tidak ada di tempat karena sedang keluar, dan sudah menghubungi penyidik bahwa dia siap hadir mengikuti proses pemeriksaan,” imbuhnya.
Baca juga ; Polda Jatim Turunkan 14 Alat Berat untuk Bantu Evakuasi Korban
Polisi menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).
MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.
Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro resmi ditahan.
Sekdes berinisial AA (47) itu ditahan atas atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2).(SF)