Kota Blitar Berlakukan Tilang Elektronik Atau ETLE di Tiga Titik

Blitar. (Cokronews.com) – Untuk mengoptimalkan pengamanan lalu lintas di Kota Blitar, Polres Blitar Kota resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang elektronik atau ETLE diberlakukan sejak diresmikan pada Senin 27 Desember 2021.

Ada tiga titik yang sudah dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE. Tiga titik tersebut diantaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 masjid Plosokerep dan simpang 4 SPBU Pakunden.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dengan adanya tilang elektronik atau ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir tindak kejahatan di jalanan.

BACA JUGA ; 200 Pohon Bunga Tabebuya Siap Hiasi Koarmada II

“Kita akan monitor mulai pelanggaran lalu lintas hingga tindak pidana yang mungkin terjadi di jalanan,” kata Yudhi, usai meresmikan tilang elektronik atau ETLE di Mapolres Blitar Kota, Senin (27/12/2021).

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, dengan tambahan tiga titik ETLE di Kota Blitar, kini di seluruh Jawa Timur total ada 56 titik ETLE. Selain di Kota Blitar paling banyak adalah di Kota Surabaya, kemudian di Lamongan, Gresik, Kota Batu dan Tulungagung.

BACA JUGA ; Kejaksaan Kota Kediri Menyambut FKBN Kediri Raya Silaturahmi Bersinergi untuk Kepentingan Masyarakat Kota Kediri

“Ini salah satu bentuk jawaban dari Polres Blitar Kota atas instruksi Kapolri soal penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan inovasi elektronik untuk mengurangi bertemunya pelanggar dengan petugas sehingga mengurangi, debat, komplain hingga kemungkinan penyelewengan yang dilakukan petugas,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya inovasi ini di Kota Blitar masyarakat diharapkan masyarakat semakin patuh berlalulintas.

“Terutama di ruas jalan protokol masyarakat merasa diawasi sehingga mereka lebih berhati-hati,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *