Kasus Demo Tolak PPKM di Kota Pasuruan menjadi “DILEMA “

Pasuruan. (Cokronews.com) – Semenjak di tangkap nya AH pada Jum’at 16 Juli 2021 dan mulai dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana menghasut dengan lisan atau tulisan di muka umum untuk melakukan tindakan pidana dan atau paksaan dan perlawanan , sehingga terjadi aksi demo pada 15 Juli 2021 di depan kantor walikota Pasuruan .

AH akhirnya di proses dengan pasal 211 dan 212 , pasal 160 KUHP dan atau pasal 214 KUHP dan atau 170 KUHP jo pasal 84 dan atau 93 undang undang no. 6 tahun 2018.

Proses tetap berjalan meskipun AH sempat mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak Polresta dan tepatnya pada tanggal 10 November 2021 AH mendapatkan surat panggilan dari kejaksaan untuk penyidikan dan di lanjutkan penahanan.

Proses pun berjalan dengan dakwaan pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Dan saat ini sudah dalam masa sidang kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di hadiri
oleh MD , STY , HSB dan HRS selaku aparat kepolisian .

Setelah mendengar penjelasan dari ke empat saksi yang di hadirkan DA selaku kuasa hukum dari AH mulai bertanya tanya dan mempunyai kesimpulan dugaan sepertinya kasus AH ini di paksakan, karena hanya untuk memunculkan bahwa demo tersebut ada pengasut atau provokator nya.

Menurut keterangan para saksi dapat di tarik kesimpulan bahwa kejadian aksi demo tidak ada sangkut pautnya dengan unggahan status AH karena kurang lebih 200 pendemo dan satu orang pendemo yg di proses di sidang berbeda, mereka yang di amankan dan yg di proses oleh pihak polres tidak ada satupun yang mengenal AH ( terdakwa ) .

BACA JUGA ; Kejaksaan Kota Kediri Menyambut FKBN Kediri Raya Silaturahmi Bersinergi untuk Kepentingan Masyarakat Kota Kediri

Perlu di ketahui bahwa sebab akibat dari peristiwa dugaan tindak pidana yg harus di buktikan di dalam proses persidangan, bukan kronologi ilusionis.

” Saya adalah kuasa hukum dari AH , saya akan berusaha untuk membantu meringankan hukuman bahkan jika tidak terbukti atau AH tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian aksi tersebut saya harap AH dapat di bebaskan , dan yang perlu di ketahui lagi saya DELY ANDRIONO H.A.,S.H. murni kuasa hukum dari keluarga tanpa ada campur tangan dari pihak manapun ” ucap DELY ANDRIONO H.A. SH. ( IVA )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *