Diduga Selewengkan Dana BST Oknum Kades Jadi Tersangka

Polisi tunjukan barang bukti dan oknum Kades

Blitar. (Cokronews.com) – Diduga menyelewengkan Dana BST Oknum perangkat desa di Kabupaten Blitar harus berurusan dengan hukum. Kali ini Oknum Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Oknum Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

BACA JUGA ; Tinjau RS Korban Erupsi Semeru, Kapolri Instruksikan Beri Perhatian Khusus ke Lansia, Ibu Hamil dan Anak

Kepastian penetapan tersangka terhadap Kades berinisial MM itu disampaikan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setyantono.

“Kasus BST sudah ditetapkan tersangka,” ujar Yudho, Selasa (7/12/2021).

Yudho menambahkan, rencananya penyidik Satreskrim Polres Blitar bakal memanggil MM sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini,” imbuh Yudho.

BACA JUGA ; Tingkatkan Perekonomian Lokal, Ketua DPD RI Dukung Revitalisasi Cagar Budaya

Sebelum melakukan gelar perkara Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi soal sumber anggaran BST. Kata Yudho, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

“Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan. Yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” jelas Yudho.

MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.(sf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *