Pencuri Khusus Nyasar Warkop Giras, Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Surabaya. (Cokronews.com) – Pencuri khusus warkop giras, diancam hukuman 5 tahun penjara, ada ada saja ulah nekat yang dilakukan pemuda AS (35) asal Surabaya ini, pasalnya pencuri kelas tanggung ini hanya berani menyatroni warung giras yang sudah nutup.

Hasil yang didapatpun, tak seberapa dengan hukuman penjara yang bakal menimpanya.

Kejadian tersebut bermula saat salah satu giras yang sudah tutup di daerah Bulak Cumpat Surabaya.

Melihat kondisi saat itu sepi dan sudah tutup, AS memasuki warung yang digembok tersebut dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan obeng.

Aksinya tersebut belum berlangsung lama, pasalnya korban dari warkop tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Kenjeran.

Tanpa menunggu waktu lama, pelaku akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Kenjeran. Dalam penjelasanya Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo menjelaskan pelaku ini menyasar giras giras yang sudah tutup.

BACA JUGA ; Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tangkap 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lakarsantri Surabaya

Alasan pelaku mencuri adalah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak bekerja.

“Modusnya adalah mencari giras yang sudah ditutup, kemudian mengambil barang barang yang berada di dalamnya,” tandas Kapolsek Kenjeran (13/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah LPG ukuran 13 kg, beras, rokok, dan uang tunai.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hms/Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *