Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pengamanan Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi lahan Ilegal

Surabaya, (Cokronews.com) – Sejumlah aparat juru sita Pengadilan Negeri Surabaya yang tergabung dalam eksekuai lahan warga dianggap ilegal, melaksanakan pembungkaran lahan, Kamis (18/11/21), yang berada di Jl. Kalianak 53 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya.

Sebelum dilaksanakan eksekusi, Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya sdr. Darmanto Dachlan, SH. membacakan surat penetapan eksekusi didepan pintu gerbang lahan yang akan dieksekusi yang dihadiri oleh Sdr. AKBP (Purn) Suroso, SH., MH. Kuasa Hukum Sdr. Kemis, serta Ibu Lisa Kuasa Hukum dari Sdr. Budiono, dan Lurah Genting Kalianak, Kapolsek Asemrowo, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, adapun yang dibacakan oleh juru sita adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya , tanggal 19 Pebruari 2020 NOMOR 90/EKS/2019/PN SBY JO. NOMOR 225/PDT.6/2016/PN SBY JO. 54/PDT/2018/PT SBY JO NOMOR 870 K/PDT/2019.

Usai pembacaan surat penetapan eksekusi, Sdr. AKBP (Purn) Suroso, SH., MH.  kuasa hukum Sdr. Kemis menyampaikan antara lain,
Mengucapkan terima kasih atas telah dibacakannya surat penetapan eksekusi berjalan dengan aman, Dalam pelaksabaan eksekusi kami tidak bersedia menandatangani Surat Berita Acara,Terkait barang-barang yang ada didalam agar ditempatkan disatu tempat sehingga apabila kami akan memgambil barang-barang tersebut tidak mengganggu lahan yang telah dieksekusi.

Selanjutnya petugas juru sita serta kuasa hukum dari Kemis dan Kuasa Hukum dari Budiono memasuki lahan untuk mengeluarkan barang -barang yang ada didalam lahan tersebut.

Barang dan bangunan yang berada didalam lahan antara lain sbb, 1 unit kendaraan trailer dalam keadaan rusak, Kayu dan ban bekas, 2 Warung yang berada disisi Timur dan barat lahan milik Sugiono/Giarto, Satu bangunan kosong.

Selanjutnya para kuli angkut mulai menaikan ban bekas keatas kendaraan trailer untuk dikeluarkan dan bangunan warung yang ada di sebelah Timur oleh pemiliknya Sugiono/Giarto membongkarnya sendiri.

Adapun barang yang disita berupa, ban bekas beserta satu unit kepala trailer yang ada didalam lahan dikeluarkan dan dititipkan di Jl. Kalianak Barat No. 108 Kel. Genting Kalianak sebanyak 40 buah ban bekas dan satu kepala trailer, sedangkan 53 buah ban bekas dititokan di Jaya Utama Kalianak Barat 57 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Surabaya.

Selanjutnya tim melakukan pembongkaran warung bagian belakang milik Sugiono/Giarto yang ada di sebelah Barat dengan menggunakan alat berat berupa exavator dan pada saat  jurusita akan melakukan pembongkaran warung yang ada dibagian depan Sdr. Musa (Garuda Guard Surabaya) melakukan penolakan dan akan berupaya untuk mempertahankannya.

Usai eksekusi Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. menenangkan Sdr. Mussa untuk tidak melakukan upaya perlawanan, karena pelaksanaan eksekusi merupakan keputusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

juru sita Pengadilan Negeri Surabaya menyampaikan eksekusi tetap akan dilanjutkan dan meminta kepada pemilik warung Sdr. Sugiono/Giarto untuk mengeluarkan barang yang ada didalam warung dengan dibantu kuli angkut, kemudian pemilik warung dengan dibantu kuli angkut mengeluarkan barang yang ada didalam warung.

BACA JUGA ; Kontrak Kerjasama Polinema Malang dan FKBN Kediri Raya Wujud Bela Negara Berazas Manfaat Untuk Masyarakat Indonesia

Selanjutnya pembongkaran warung milik Sugiono/Giarto yang berada di sebelah Barat dengan menggunakan satu alat berat berupa exavator, dilanjutkan pembongkaran bangunan yang bekas digunakan bengkel las, dengan menggunakan alat berat berupa satu buah traktor.

Usai pembungkaran lahan, kemudian petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pemasangan 2 buah segel di pintu masuk lahan dan ditembok sebelah Barat yang bertuliskan Penetapan KETUA PANGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 19 PEBRUARI 2020 NOMOR 90/EKS/2019/PN SBY JO. NOMOR 225/PDT.6/2016/PN SBY JO. 54/PDT/2018/PT SBY JO NOMOR 870 K/PDT/2019.

Anggota yang melaksanakan pengamanan eksekusi melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan situasi dinyatakan aman terkendali.

Pejabat yang hadir dalam eksekusi antara lain, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono, Dr, MKes, SH. beserta para Kasatfung Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, SH., MH. beserta para Kanit Polsek Asemrowo, 8 pers Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya. 1 ton pers Polsek Asemrowo, 1 ton pers Polres Pelabuhan Tanjung Perak,1 regu Gartap III Surabaya, 1 ton Sat Brimob Polda Jatim, 1 ton Dalmas Polda Jatim, 1 ton gabungan Sat Pol PP kota Surabaya dan Sat Pol PP Kec. Asemrowo
Dan 1 regu Petugas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.(Hum Pol / Arifin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *