Sat Narkoba Polres Pasuruan (Cokronews.com), Kasubbag Humas Polres Pasuruan IPTU Gatot Subroto, S.H mengatakan pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi barang haram narkotika jenis sabu sabu dan atas Informasi tersebut dan dengan gerakan cepat Tim menuju Lokasi transaksi, di tepi Jalan kampung termasuk Dsn. Jatisari, Ds. Purwodadi, Kab. Pasuruan
“Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan Iptu Gatot Subroto, Rabu (10/7).

Kasat Narkoba AKP Domingus DE.F Ximenes S.H, S.I.K yang biasa dipanggil P. Dom menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan saat berada di tepi Jalan Dsn. Jatisari, Ds. Puwodadi Pasuruan ”Dari penangkapan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sabu sabu yang disimpan dalam 1 klip plastik dengan berat kotor 1,54 ( satu koma lima empat gram ) dan 1 ( satu ) buah HP merek Resmi warna hitam dengan kartu IM3 nomor : 085832342857 Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” Ujar Dom
Ditempat lain Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si menyayangkan dengan Tersangka ( SR ) yang berprofesi Tukang parkir Nyambi Kurir barang haram, sebetulnya masih banyak pekerjaan dan kegiatan yang tidak melanggar hukum dan halal, bila kita bisa berikhtiar maksimal pasti bisa
Bukannya Allah itu maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha tahu segalanya, Pungkasnya