Wujud Apresiasi dan Pendampingan Pemkab Nganjuk Atas Penerapan Keterbukaan Informasi Publik

Nganjuk (cokronews.com)—– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk akan melaksanakan visitasi ke 10 Perangkat Daerah selaku PPID Pelaksana yang masuk dalam 10 Badan Publik dengan nilai SAQ (Self Assesment Questionnaire) tertinggi dalam Tribulan III.

Penghargaan ini akan diberikan dalam PPID Award Kabupaten Nganjuk Tahun 2023, pada 30 November 2023, mendatang.

Demikian disampaikan Slamet Basuki, Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk, saat menyampaikan paparan Persiapan Penilaian Visitasi Awarding PPID Tahun 2023, di Ruang Kreatif Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/11/2023) secara virtual bersama seluruh PPID Pelaksana dan Admin PPID Perangkat Daerah se-Kabupaten Nganjuk.

Slamet Basuki mengatakan, PPID Award bertujuan untuk mengevaluasi, memotivasi dan memberikan penghargaan atas penerapan Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah selaku Badan Publik yang ada di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 20008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah berkewajiban untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan,” terang Slambas sapaan akrab Kadis Kominfo.

Sementara itu, pada kesempatan ini, Kepala Bidang Statistik dan PIKP Diskominfo, Hari Purwanto yang juga merupakan salah satu Tim Penilai mengatakan, kegiatan Awarding PPID dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pendampingan pengisian SAQ kemudian dilakukan penilaian SAQ Tribulan III dari tanggal 25 September sampai dengan 5 Oktober 2023.

Selanjutnya, tambah Hari, dari hasil penilaian SAQ Tribulan III tersebut diambil 10 Perangkat Daerah yang mendapat nilai tertinggi, kemudian akan dilaksanakan Verifikasi Faktual (visitasi) atau kunjungan lapangan pada tanggal 20-24 November 2023 guna diambil 3 terbaik yang akan diberikan penghargaan.

“Pada puncaknya, penghargaan akan diberikan pada acara Awarding KIM dan PPID pada tanggal 30 November 2023,” jelasnya.

Dalam tahapan penilaian lapangan, Hari Purwanto menyebut nantinya tim penilai PPID akan memeriksa seluruh kelengkapan dari PPID Pelaksana, mulai dari kelengkapan kesekretariatan, administrasi, hingga SDM petugas pelayanan publik.

“Prinsip pelayanan informasi publik adalah terbuka, mudah, murah dan efisien serta mudah terjangkau,” pungkas Hari Purwanto sembari menyebut selain kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam website juga bukti-bukti fisik yang tersimpan dalam rak/almari penyimpan dokumen dengan rapi, perlu juga ditambahkan simbol-simbol keterbukaan informasi mulai dari alur permohonan informasi dan aduan serta banner lainnya sebagai pelengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *