Wali Murid Resmi Laporkan Ke Polresta Kediri Oknum Pengajar Lembaga Les Pribadi (SB) Sahabat Bimbel Kediri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kediri. (Cokronews.com) – Lelah sudah batas kesabaran Wali Murid Lembaga Les Pribadi (SB) Sahabat Bimbel Kediri menunggu itikad baik dari oknum guru pengajar yang informasinya diduga kuat selaku pemilik bimbel.

Datang ke Polresta Kediri dengan didampingi pengacara sebagai Kuasa Hukumnya, Bimo Gunawan melaporkan terduga oknum guru atas nama Aini sebagai Terlapor pencemaran Nama baik di Kediri pada Rabu, 1 April 2023 siang tadi.

” Sudah diberitahukan dan ditunggu itikad baiknya dari Terlapor, apa yang kami harapkan hanya permintaan maaf, justru sebaliknya dan mengancam wali murid memviralkan postingan Facebook ke lembaga dan komunitas lainnya.Ini kami sangat merasa banyak dirugikan atas tayangnya poto anak kami di postingan Terlapor ke grup Facebook “lowongan kerja guru & tentor les pare _kediri dan sekitarnya” yang berisi ajakan agar berhati-hati terhadap tentor dan wali murid yang dianggap melanggar perjanjian di Kediri pada Selasa, 28 Maret 2023.” ucap Bimo Gunawan.

BACA JUGA ; Kapolri Mutasi Ratusan Personel Polri, 7 Kapolda Alami Pergantian

Dikatakannya anaknya saat ini juga malu dijadikan bahan pembicaraan di beberapa teman sekolah dikarenakan perkara ini.

Pengacara Akhir Kristiono AMd. SH. MH. (C) selaku Kuasa Hukum dari Bimo Gunawan mengatakan kejadian tersebut disebabkan mantan tentor Sahabat Bimbel Kediri yang dianggap telah merebut murid dari lembaganya dan diiketahui bahwa lembaga juga mencantumkan tangkapan layar pesan pribadi wali murid dan juga foto murid sedang belajar dan diunggah di Facebook.

” Karena klien kami sudah menunggu itikad baik permintaan maaf dari Terlapor yang dibalas justru akan memviralkan juga keluarga Klien, maka dengan sangat menyesal melaporkan Oknum Guru les bimbel ini ke Polresta Kediri dengan Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750 juta.” tegas Pengacara Akhir Kristiono AMd. SH. MH. (C).

Disampaikannya harusnya momen Ramadhan penuh berkah saling memaafkan dan sadar atas apa yang sudah dilakukan bisa dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

” Bukti-bukti sudah diberikan sebagaian ke Reskim Polresta Kediri dan kita tunggu bagaimana kinerja dari rekan-rekan kepolisian atas perkara hukum yang kami laporkan tadi siang.” pungkasnya.

Debi Reskim Polresta Kediri menerima laporan dari Bima Gunawan dan langsung memberikan tanggapan pelayanan perkara hukum yang dialami warga.

” Kami sudah menerima laporan Terkait pasal pencemaran nama baik atas nama warga Bimo Gunawan dari Permata Biru Kota Kediri dengan tanda bukti lapor pengaduan bernomor : TBLP / 103 / III / RES 1.24 / 2023 Polres Kediri Kota. Kami akan segera menindaklanjuti atas Laporan ini dan siap menyelidiki dan berkoordinasi dengan pak Kasat Reskim. ” ucap Debi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *