Ungkap Kasus 5 Pemuda pelaku pencurian di sekolah Dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kabupaten

Madiun. (Cokronews.com) – Satreskrim Polres Madiun mengamankan 4 pemuda pelaku pencurian di sekolah yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Kabupaten Madiun, hal tersebut disampaikan Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma didampingi Kasatreskrim Polres Madiun pada saat Press Release, bertempat di Joglo Polres Madiun, Jum’at (25/11/22).

pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun berjumlah 5 orang, kelima tersangka tersebut berinisial CN (28), MST (30), TIT (32), AM (20), AP (35) yang merupakan warga Maluku, Bekasi, dan Depok dan berprofesi sebagai Wiraswasta.

Modus dari pelaku sendiri kelima pelaku mengendarai 1 unit mobil dan mencari sasaran menggunakan aplikasi Google Maps, setelah menemukan lokasi, kelima pelaku berhenti di Exit Tol Dumpil untuk mengganti Plat Mobil. Selanjutnya, pelaku menuju sasaran lokasi yakni salah satu SMPN di Kabupaten Madiun.

Berhasil melancarkan aksinya, kelima pelaku kembali menuju Bekasi dengan membawa barang curian sebanyak 18 unit komputer yang mana sebelumnya sebanyak 20 unit komputer dan 1 unit proyektor, tapi karena kelelahan, pelaku hanya membawa 18 unit komputer yang nantinya akan dijual ke Daerah Bogor dengan total kurang lebih 34 juta.

BACA JUGA ; 857 Siswa Dikmata Angkatan 42/1 Tahun 2022 Dilantik Dankodiklatal Jadi Prajurit TNI AL

Saat dikonfirmasi awak media, Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma didampingi Kasatreskrim Polres Madiun mengatakan, “Untuk kelima pelaku sendiri nantinya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kompol Ricky Tri Dharma.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan barang bukti (BB) yakni 1 unit mobil, sepasang plat nomor, 2 unit komputer, 1 unit proyektor, 3 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah kunci L, 1 buah obeng Pungkasnya (ipung agustina)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *