Surabaya. (Cokronews.com) – Bersamaan dalam satu hari tanggal 25 Mei 2022 tim gabungan Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejati Jatim, maupun Kejari Magetan dan Kejari Kota Madiun, berhasil menangkap DPO asal Kejati Aceh yang bernama Muridun Bintang, Beserta DPO lain bernama Amir Djoewito DPO asal Kejari Gresik, Jawa Timur (Pada berita yang tayang sebelumnya).
Terpidana Muridun Bintang yang menjabat sebagai Direktur CV. Bintang Marga Utama di tangkap karena untuk menjalani eksekusi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014, Dirinya pun dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara markup harga saat pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 Ton, pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan
Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
“Hukuman pidana terhadap Muridun dinilai karena merugikan negara sebesar Rp.792 Juta lebih, Sehingga pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa untuk dijalani selama 4 Tahun serta denda sebesar Rp. 200 Juta.
“Terpidana ditangkap setelah lebih dari 5 bulan di intai keberadaanya di Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, selanjutnya setelah di pastikan kondisi memungkinkan untuk di tangkap maka pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 13.00 wib dilakukan penangkapan akan tetapi pada saat di tangkap terpidana sempat lari dengan menyelinap di gang gang perkampungan, kemudian setelah kurang lebih selama 1,5 jam kabur akhirnya terpidana dapat di tangkap,” ujar Fathur Rohman,SH,MH selaku Kasi Penkum Kejati Jatim, Rabu (25/5/2022).
“Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses
hukum lebih lanjut,” tandasnya mengakhiri kronologi penangkapan.
Diketahui, DPO Amir Djoewito selaku terpidana di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan diseputaran Jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur Pada hari rabu 25 Mei 2022 sekitar Pukul : 20.30 WIB setelah di intai selama kurang lebih 3 bulan, dan setelah di pastikan kebiasaanya keluar akhirnya terpidana berhasil di tangkap.