Berita  

Tertidur Pulas Usai Beraksi, Maling HP di Cipayung Kaget Dibangunkan Polisi

JAKARTA (cokronews.com) —– (4/12/2025) Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial SH yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian handphone di sebuah rumah warga di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut menjadi viral karena pelaku diringkus saat sedang tertidur lelap di kediamannya di daerah Ceger, Cipayung, hanya berselang sehari setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Aksi pencurian yang dilakukan SH terjadi pada 18 November 2025 menjelang waktu Subuh. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, pelaku terlihat memanfaatkan kelengahan korban dan kondisi rumah yang pagarnya tidak terkunci. Dengan santai, SH masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah ponsel yang tergeletak di lantai, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi. Rekaman yang menampilkan wajah dan ciri-ciri pakaian pelaku menjadi petunjuk kunci bagi aparat kepolisian.

Setelah identitasnya dipastikan, tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat menuju kediaman SH di Cipayung pada 19 November 2025. Momen penangkapan tersebut sempat terekam video, menunjukkan detik-detik ketika petugas berpakaian preman memasuki rumah dan membangunkan SH yang sedang tidur pulas. Pelaku terlihat sangat terkejut saat tangannya langsung diamankan dan diikat. Penangkapan ini sempat diwarnai sedikit perdebatan dengan pihak keluarga pelaku, namun ketegangan mereda setelah petugas menunjukkan bukti rekaman CCTV yang jelas.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sandal, kaos, celana, dan topi berwarna hitam yang identik dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV. Setelah diamankan, SH yang diketahui beraksi seorang diri ini langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial SH dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan penetapan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengunci pintu serta pagar rumah guna mencegah terjadinya aksi pencurian di lingkungan tempat tinggal.(jc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *