Magetan. (Cokronews.com) – Bapak tiri AW (35) dibekuk polisi terbongkar setubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (nama samaran) hingga hamil. Kejadian ini terbongkar setelah pelapor (pihak sekolah) melaporkan ke Polres Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pihak sekolah awalnya memeriksakan bunga ke Puskesmas, dan alhasil korban mengalami kehamilan sekitar 4 bulan,hasil dari persetubuhan paksa yang dilakukan oleh ayah tirinya,
“Baru terbongkar, setelah bunga diberikan bimbingan konseling oleh pihak sekolah, awalnya bunga sering bangun kesiangan dan beberapa minggu tidak masuk sekolah dengan alasan mengasuh adiknya, kemudian dari hasil konseling ini, pihak sekolah membawa bunga ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan bunga telah hamil terdeteksi 16 minggu, Mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, kemudian pihak sekolah melaporkanya ke Polres Magetan,” ungkap Kasatreskrim saat konfrensi pers, Senin (31/10/2023).

Kasatreskrim Magetan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan serangkaian bujuk rayu dengan cara mengobrol mesra tersangka terhadap korban dan korban juga merasa takut terhadap tersangka sebagai ayah tirinya.
maka dari itu korban mau di
disetubuhi oleh Bapak Tirinya,” ujarnya
“Sebagaimana tersangka tersebut dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkasnya. (ipung agustina)