Sleman. (Cokronews.com) – Setelah disegel oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada September 2021 lalu, tambang pasir ilegal di lereng Merapi diklaim sudah tidak ada. Namun untuk tambang pasir yang memiliki izin tetap beroperasi seperti biasa.
Deretan truk pasir terlihat menyusuri area Kinahrejo hingga Cangkringan dan terlihat juga di Sungai Gendol aktivitas penambangan pasir masih aktif. Namun jumlah truk mengalami penurunan dan tidak sebanyak saat tambang illegal masih dibuka.
Tambang yang masih beroperasi ini memiliki izin resmi. Salah satu tim pemrakarsa tambang pasir bagian lapangan, Iwan, mengungkapkan ada enam perusahaan berijin di enam titik di daerah Cangkringan.
BACA JUGA ; Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal
“Di sungai Opak ada dua, sisanya berjumlah empat ada di Gendol” ungkapnya pada Selasa, 29 November 2022.
Dikatakannya perusahaan tambang yang berjumlah enam tersebut mengantongi izin tambang Galian C. Dengan rentang waktu izin selama lima tahun dan ditegaskannya daerah penambangan terletak di luar zona konservasi alam.
Jaka Sumarsono selaku Panewu Cangkringan mengatakan semua tambang illegal di daerah Cangkringan saat ini sudah tutup.
“Sudah berhenti, sekarang tinggal yang resmi. Upaya menanggulangi penambangan illegal sudah dilakukan, Kapanewon mengawasi aktivitas penambangan. Patroli Koramil, Polsek, dan Satpoll PP Kapanewon secara rutin mengawasi jalannya kegiatan penambangan.” tegas Jaka Sumarsono.
Rahmat Wahyudi selaku Ketua Komunitas Siaga Merapi (KSM) Glagaharjo juga mengatakan Tambang illegal saat ini sudah tutup dan hanya mensisakan penambang yang berizin.
“Tambang di sungai Gendol memiliki izin resmi, kalau izin habis otomatis terpaksa berhenti. Di sekitar Cangkringan juga sudah tidak ada Tambang Ilegal, ” terang Rahmat Wahyudi. ( Dana )